Dipicu PPnBM, Ekonom Perkirakan Penjualan Mobil Terus Membaik

Toyota Raize
Sumber :
  • VIVA Otomotif

VIVA – Tim Ekonom Bank Mandiri menyatakan, data-data penjualan mobil masih terus membaik pada tahun ini. Dipicu oleh gelontoran insentif fiskal dari pemeirntah melalui relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil.

Ford Luncurkan 3 Mobil Barunya di GJAW 2024, Termurah Rp836 Juta

Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro mengatakan, hingga akhir Agustus 2021 saja, penjualan mobil wholesale berdasarkan data Gaikindo tumbuh 25 persen secara bulanan menjadi sebanyak 83.319 unit.

Dia menilai peningkatan penjualan ini sebagai bagian dari upaya untuk memanfaatkan kesempatan terakhir diskon PPnBM kendaraan bermotor yang seharusnya berakhir pada Agustus 2021.

HMID Ungkap Alasan New Hyundai Tucson Belum Dirakit Secara Lokal

"Selain itu, kami menduga peningkatan penjualan ini merupakan pent-up demand akibat penerapan PPKM di bulan Juli," kata dia dikutip dari keterangannya, Rabu, 22 September 2021.

Baca juga: ADB Beri Pinjaman US$79,48 Juta ke ITS dan Unila untuk Penelitian

Benarkah Mobil Gerak Roda Depan Kurang Jago Nanjak?

Secara kumulatif, total penjualan mobil pada Januari hingga Agustus 2021 tercatat sebesar 543.427 unit. Angka ini tumbuh 68 persen secara tahunan lebih tinggi dari periode yang sama pada tahun lalu yang justru tumbuh negatif 51,1 persen.

Ke depannya, Andry menekankan, pertumbuhan penjualan mobil pada tahun ini akan mencapai 38,6 persen dengan total unit yang bakal dijual mencapai 737.159. Ditopang perpanjangan diskon PPnBM.

"Perpanjangan diskon PPnBM kendaraan bermotor menjadi katalis positif yang bisa mendorong penjualan mobil sampai akhir tahun 2021," tegas dia.

Dia menyatakan, tim ekonom Bank mandiri telah menghitung penjualan mobil penumpang yang mendapatkan diskon PPnBM pada periode Maret – Agustus 2021 tumbuh sebesar 210,9 persen.

"Sebagai perbandingan, mobil yang yang tidak mendapatkan diskon PPnBM hanya tumbuh sebesar 126,3 persen," ucapnya.

Pemerintah juga diketahui telah mengubah dasar penghitungan PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021.

Menurutnya, penerapan metode penghitungan PPnBM baru ini akan menyebabkan kenaikan harga untuk kategori mobil 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500cc yang selama ini dikenakan PPnBM sebesar 10 – 20 persen.

"Selain itu, mobil low-cost green car (LCGC) yang sebelumnya bebas PPnBM akan dikenakan tarif sebesar 3 persen," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya