Sri Mulyani Cekal Obligor BLBI Kaharudin Ongko Keluar Negeri
- instagram @smindrawati
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah melakukan tindakan penagihan terhadap obligor BLBI yang merupakan pemilik Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.
Kaharudin telah diminta menyelesaikan hak tagih negara senilai Rp7,83 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional dan Rp 359,44 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
"Dan kita lakukan penagihan utang yang sekarang telah diserahkan dan diurus oleh panitia urusan piutang negara," kata dia saat konferensi pers, Selasa, 21 September 2021.
Sri menekankan, tindakan penagihan telah dilakukan secara paksa oleh Tim Satgas karena selama ini yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya kepada negara, namun dengan jumlah yang sangat kecil.
"Sehingga dilakukan upaya paksa yang telah dilakukan oleh panitia urusan piutang negara, terhadap debitur tersebut melalui surat paksa dan pencegahan berpergian ke luar negeri," tuturnya.
Sri melanjutkan, telah dilakukan juga eksekusi terhadap sebagian jaminan kebendaan, baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan debitur yang bersangkutan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani dalam master refinancing and notes issue aggrement (MRNIA) 18 Desember 1998.
"Jadi dalam hal ini yang bersangkutan sudah tanda tangan MRNIA dan sekarang kita lakukan penagihan berdasarkan MRNIA itu yang telah dilakukan tim satgas tanggal 20 September," papar dia.
Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan dan mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional dengan jumlah sebesar Rp664.974.593 dan dan dalam bentuk US$7.637.605.
"Kalau dikonversikan di kurs jadi Rp109.508.496.559. Ini escrow account yang kita sita dan mencairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaaan ini sudah masuk ke kas negara semenjak kemarin sore," paparnya.
Hari ini panitia urusan piutang negara pun menurutnya akan terus lakukan penagihan dengan eksekusi dari barang-barang jaminan yang selama ini sudah disampaikan oleh Kaharudin Ongko.
Baca juga: Usai Dianiaya Irjen Napoleon, Muncul Foto M Kece Lagi Ibadah