Jokowi Gabungkan 6 BUMN Pangan

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Youtube Setpres

VIVA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani tiga Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia soal Penggabungan BUMN Pangan. Langkah ini sebagai proses menuju holding BUMN Pangan.

Soal Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ di Pilgub Jateng, Jokowi: Dibuktikan Saja

Ketiga PP tersebut yakni PP Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri, dan PP Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia.

Baca juga: Divestasi Aset Jalan Tol, Ini Rencana Bisnis Waskita Karya

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Direktur Utama PT RNI (Persero), Arief Prasetyo Adi mengatakan, sesuai PP Nomor 97 Tahun 2021, Penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan

Sedangkan dalam PP Nomor 98 Tahun 2021, menjelaskan bahwa penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri yang bergerak pada sektor Pertanian, didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi bisnis serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu untuk benih dan bahan pangan.

Respons Jokowi soal Ridwan Kamil Kalah dengan Pramono Versi Quick Count Sementara

Pada sektor Perikanan, PP Nomor 99 Tahun 2021, Penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam PT Perikanan Indonesia didasarkan juga atas pertimbangan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu perikanan.

"Sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir, Penggabungan dari 6 menjadi 3 BUMN Pangan ini merupakan tahap kedua yang harus dilakukan sebagai proses persyaratan pembentukan holding BUMN Pangan," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 September 2021.

Dia menambahkan, PP Penggabungan BUMN Pangan ini nantinya juga akan dilengkapi dengan persetujuan rancangan penggabungan dan RUPS perubahan Anggaran Dasar.

"Satu tahap lagi yaitu PP Holding BUMN Pangan sebagai fase terakhir rangkaian pembentukan holding BUMN Pangan yang kami harapkan kuartal IV 2021 ini juga rampung," ujarnya.

Sebagai informasi, BUMN Klaster pangan merupakan gabungan dari sembilan BUMN, di antaranya yakni PT RNI (Persero) sebagai induk, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perikanan Indonesia (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Berdikari (Persero), PT Garam (Persero).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya