Jangan Kabur dari Pinjaman Online, Ini Risiko dan Cara Mengatasinya

Ilustrasi jenis pecahan uang
Sumber :
  • vstory

VIVA – Kabur dari pinjaman online terkadang dilakukan oleh orang-orang yang gagal bayar. Sampai saat ini, masalah pinjaman online ilegal seakan-akan tidak ada habisnya. Hal ini karena harga bahan pangan yang semakin meningkat sehingga banyak orang yang mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

5 Menit Aja! Cek KTP Anda Sudah Dipakai Pinjol Atau Belum Sekarang Juga

Layanan peminjaman uang secara online dari industri fintech lending pun semakin merangkak. Hal ini menjadi opsi masyarakat untuk mengajukan pinjaman. Proses dan syarat peminjaman pun dibuat semakin mudah bila dibandingkan dengan peminjaman ke bank atau koperasi. Bahkan, ketika awal diajukan dari tangan nasabah, perusahaan hanya memerlukan waktu kurang dari 24 jam.

Kelebihan inilah yang membuat masyarakat berbondong-bondong untuk meminjam uang kepada fintech. Namun, dibalik semua kemudahan tersebut, juga mempunyai risiko bila tidak digunakan secara bijaksana. Banyak orang yang kabur dari pinjaman online karena tidak sanggup untuk membayarnya.

Cara Ini yang Menurut Legislator Demokrat Fathi Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Selain itu, bila dibandingkan pinjaman ke bank atau koperasi, pinajaman online ini terbilang memiliki suku bunga yang lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas. Hal ini tentunya akan berisiko kepada debitur peminjaman online yang terjerat utang terlalu banyak sehingga tidak mampu untuk membayarnya.

Nah, bila kamu kabur dari pinjaman online, terdapat beberapa risiko dan ancaman yang mengintai. Simak ulasan berikut ini, ya!

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Lantas, Apa Risiko Kabur dari Pinjaman Online dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Risiko Kabur dari Pinjaman Online

1. Terdaftar dalam Balcklist SLIK OJK

Ketika kamu mengajukan pinjaman online, tentunya kamu akan diminta untuk memasukkan dokumen pribadi sebagai syarat kepada pihak pinjaman online. Umumnya dokumen tersebut berupa KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji terakhir.

Meskipun terbilang sangat sederhana, fintech meminta dokumen tersebut supaya mengetahui identitas nasabah, mulai dari nama lengkap, alamat, pekerja, alamat kantor, dan lain sebagainya. Bila kamu sampai tidak bisa melunasi cicilan, maka bersiap menerima konsekuensi berupa dara pribadi yang dilaporkan kepada OJK dan masuk daftar hitam layanan pinjaman.

Hal ini jangan dianggap remeh, karena kamu akan kesulitan dan bahkan tidak mungkin lagi mengharapkan bantuan finansial kepada Lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Bila hal ini sampai terjadi dan kamu mengalami masalah keuangan, kamu tidak memiliki kesempatan untuk bangkit dari keterpurukan.

Oleh sebab itu, disarankan untuk selalu menjaga skor kredit supaya terus positif dengan cara membayar tagihan apa pun dengan tepat waktu. Dengan demikian, kamu akan dipercaya untuk bisa melakukan pinjaman kembali pada saat mengalami masa-masa sulit.

2. Terganggu oleh Debt Collector

Fintech mempunyai prosedur yang sangat ketat tapi sangat teratur dalam menanggulangi masalah peminjaman yang mangkir dari tanggung jawab. Aturan tersebut telah diatur oleh AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.

Ketika proses penagihan, nasabah hanya diingatkan melalui pesan teks seperti SMS, email, atau telepon. Tapi, jika masih tidak dibayar, maka debt collector akan melakukan penagihan dengan mendatangi rumah nasabah atau menghubungi nomor kontak terdekatnya.

Bila terus berlangsung lama, tentunya akan sangat berisiko pada aktivitas sehari-hari dan orang terdekat, serta hidup akan menjadi tidak tenang.

3. Denda dan bunga sang semakin menumpuk

Telah menjadi rahasia umum bila kamu diharuskan untuk membayar biaya keterlambatan atau bunga pada saat tidak mampu melunasi cicilan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda kamu akan terus berlangsung akumulatif dan semakin meningkat.

Karena biaya bunga yang cukup tinggi, tidak butuh waktu lama jumlah pinjaman online terus membengkak sampai akhirnya nyaris mustahil untuk dilunasi. Sebagai solusi, bila kamu sudah terjerat jangan coba-coba kabur dari pinjaman online namun bisa juga dengan mengajukan keringanan dan menambah tenor cicilan.

Dengan demikian, nominal bunga dan cicilan tidak akan semakin membengkak sehingga memberikan ruang untukmu supaya bisa melunasinya. Bila mengacu pada aturan OJK, bunga dan denda keterlambatan maksimal berada di angka 0.8% perhari. Kemudian untuk jumlah denda keterlambatan maksimal 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Cara Mengatasi Jeratan Pinjaman Online

1. Metode debt avalanche

Metode pertama yang dapat digunakan untuk mengatasi pinjol adalah debt avalanche. Metode ini merupakan pembayaran minum pada semua akun terutang yang kamu miliki. Kemudian, sisa uang yang ada, diarahkan untuk dilunasi dengan tingkat bunga tertinggi.

Terdapat kelebihan dan kekurangan dari metode ini. Kelebihannya adalah meminimalkan jumlah bunga yang harus dibayar dan mengurangi jumlah waktu yang dibutuhkan untuk terbebas dari utang. Sedangkan kekurangannya adalah perlu kedisiplinan ekstra dari diri sendiri.

2. Metode debt snowball

Bila metode pertama berfokus pada utang dengan jumlah bunga terbesar, metode kedua ini berfokus pada utang dengan jumlah nominal terkecil. Dalam psikologi, strategi pembayaran dapat memantik motivasi diri karena satu persatu utang dapat diselesaikan mulai dari yang terkecil.

Tapi, tentunya terdapat kekurangan yaitu masalah bunga dan waktu yang lebih lama. Sehingga masyarakat diimbau untuk tidak meminjam uang kepada perusahaan jasa pinjaman online illegal. Karena, banyak sekali kerugian dan risiko yang ditimbulkan jika tak kunjung dibayar.

Ilustrasi pinjaman online

Cara Cek Pinjaman Online Legal Lewat Ponsel, Jangan Sampai Kena Jebakan Pinjol Ilegal!

Berikut ini cara cek pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal hanya lewat ponsel. Yuk simak tutorialnya!

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024