Diskon PPnBM Mobil Diperpanjang Sampai Akhir 2021

Ilustrasi pameran mobil
Sumber :
  • Dok: IIMS 2021

VIVA – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengumumkan perpanjangan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor diperpanjang sampai akhir 2021.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, perpanjangan insentif atau diskon pajak mobil itu dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi COVID-19.

"Sehingga diharapkan terus dimanfaatkan," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 September 2021.

Produsen China Sambut Baik Kebijakan Pembebasan PPnBM Mobil Listrik

Baca juga: IHSG Diprediksi Balik Arah, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri paling sedikit 70 persen.

Terpopuler: Bocoran Marquez di Ducati MotoGP 2025, Mobil Listrik Impor Bebas PPnBM

Kemudian PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc sampai 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc kembali diperpanjang namun hanya sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.

Oleh sebab itu, dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. 

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500cc sampai 2.500 cc.

"Kemudian, PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai 2.500 cc," tegas dia.

Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021, Febrio menegaskan, akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

"Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali," ucap dia.

Booth Suzuki di GJAW 2024

Pabrik di Thailand Bakal Tutup, Suzuki Rencana Tambah Investasi di RI

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menanggapi terkait adanya aturan pembebasan bea masuk dan Pajak Penjhalan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik utuh/CBU.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024