Asosiasi Nilai Skema Cukai Vape Perlu Ditinjau Ulang

Vape atau rokok elektrik.
Sumber :
  • Shamieh Law

VIVA – Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) menilai, skema cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), khususnya rokok elektrik (vape), masih memerlukan perbaikan agar mendorong pertumbuhan industri dan membuka lapangan pekerjaan.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Pasalnya, disinyalir terjadi banyak ketimpangan dalam sistem regulasi saat ini yang menerapkan cukai vape sistem tertutup 11 kali lebih tinggi daripada vape sistem terbuka.

Pemerintah menerapkan sistem cukai ad valorem untuk HPTL. Dalam skema ini, vape dengan sistem terbuka dan tertutup dikenakan cukai 57 persen. Perbedaannya, cukai sistem terbuka dihitung dari harga per mililiter liquid, sedangkan vape sistem tertutup dibebankan perhitungan berdasar pada harga per kontainer. Akibatnya, cukai untuk sistem tertutup jauh lebih tinggi.

Rokok Ilegal Makin Menjamur, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Padahal, sistem kontainer tertutup ini memiliki risiko yang relatif lebih rendah, mengingat minimnya potensi kontaminasi, mulai dari produksi hingga digunakan oleh konsumen.

“Karena pada vape sistem tertutup, konsumen tidak bisa menggunakan e-liquid selain yang sudah ada disediakan oleh produsen di dalam cartridge-nya. Konsumen juga tidak bisa mengubah atau mengganti atomizer (coil dan kapasnya) sehingga memastikan tidak adanya malafungsi ataupun human error,” kata Ketua APPNINDO Roy Lefrans Wungow kepada awak media, Kamis, 16 September 2021.

Namun, dengan pertimbangan keamanan itu, regulasi yang ada justru membebani konsumen dengan cukai tambahan. Menurut Roy, letak kekeliruan terjadi lantaran saat penerapan cukai, belum ada produsen vape sistem tertutup di Indonesia. Karena hal ini, Pemerintah tidak mendapatkan masukan dari pemain industri dalam menentukan harga cukai.

“Akhirnya cukai yang dibebankan menjadi sangat tinggi sekali jika kita hitung per satuan mililiter. Karena itu, kami sangat berharap perlunya tinjauan ulang agar cukai sistem tertutup bisa menggunakan cukai spesifik per cartridge agar kami punya kesempatan untuk bertumbuh,” ujarnya.

Meskipun sudah banyak penelitian di dalam maupun luar negeri yang menunjukkan potensi risiko vape yang lebih rendah daripada rokok konvensional, cukai vape tetap terpatok di angka tertinggi 57 persen. Situasi ini menjadi disinsentif bagi perokok dewasa yang ingin beralih menggunakan vape, khususnya sistem tertutup yang lebih praktis dan aman dari kontaminasi.

“Vape dengan sistem tertutup merupakan sebuah inovasi masa depan. Tentunya jika didukung dengan baik maka akan memungkinkan untuk berkembang dengan sangat baik dan menciptakan serapan lapangan kerja yang baik juga,” imbuh Roy.

Dr. Tirta Ungkap Fakta Mengejutkan tentang Bahaya Vape dan Pods!

Baca juga: SNI Produk HPTL Bakal Tumbuhkan Industri dan Lindungi Konsumen

ilustrasi merek rokok.

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Sesuaikan Harga Jual Eceran Rokok Cegah Downtrading

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kinerja APBN hingga Oktober 2024 masih terjaga dengan baik, dengan penerimaan negara mencapai Rp 2.247,5 T.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024