Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat, Kemenkop UKM Gandeng KPPU

Ilustrasi kegiatan UMKM di Jateng.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menjelaskan, salah satu cara agar para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa naik kelas, adalah melalui upaya menyinergikan usaha kecil dan usaha besar dalam suatu iklim ekonomi yang kondusif.

PKB Nilai Wajar Kenaikan PPN 12 Persen Timbulkan Polemik, Ingatkan Pemerintah soal Ini

Dia menilai, semua hal itu akan terwujud jika terjalin kemitraan yang baik antara usaha kecil dan usaha besar, serta adanya persaingan usaha yang sehat.

Karenanya, Teten mengaku pihaknya pun sudah menjalin koordinasi dengan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), guna menjamin terciptanya kemitraan yang baik antara usaha-usaha kecil dan besar tersebut.

Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Dipastikan Terjaga PPN Jadi 12 Persen, Sistem Perpajakan Makin Kuat

"Kami bersama KPPU telah membangun kerja sama untuk memastikan terbangunnya kemitraan yang baik antara usaha kecil dan usaha besar, baik di pusat dan daerah, dan menghindari persaingan usaha yang tidak sehat," kata Teten dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 September 2021.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPPU, Kodrat Wibowo menyampaikan, dalam sejarah Indonesia, ketika dalam masa krisis tahun 1998 dan krisis 2008, UMKM menjadi penyelamat bangsa ini agar Indonesia bisa bertahan dan bangkit dari keterpurukan ekonomi.

Menkomdigi Meutya Hafid: AI Buka Peluang Bagi UMKM Agar Lebih Kompetitif

Karenanya, dalam upaya mendorong UMKM agar bisa naik kelas, Kodrat memastikan perlunya dilakukan sejumlah upaya seperti misalnya menjalin hubungan kemitraan yang sehat.

Baca juga: Jokowi Senang Relaksasi PPKM Dipatuhi Masyarakat, Ekonomi Menggeliat

"Untuk menyelamatkan bangsa ini, harus ada kolaborasi antarpihak supaya saling membantu dan memberdayakan UMKM agar bangkit kembali menggerakkan roda ekonomi Indonesia yang sedang dalam masa kesulitan," kata Kodrat.

"Prinsip yang harus diterapkan dalam mitra keusahaannya, yakni dengan saling memerlukan, menguntungkan, mempercayai, dan memperkuat," ujarnya.

Diketahui, adapun tugas tambahan untuk KPPU sebagai pengawas kemitraan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan disusul dengan PP Nomor 7 tahun 2021, menunjukkan bahwa pemerintah saat ini memiliki perhatian khusus terhadap UMKM.

Karena itu, pengembangannya pun diharapkan bisa mengedepankan perlindungan UMKM, sekaligus mendukung program pemerintah tentang pemulihan dampak COVID-19 khususnya pemberdayaan UMKM.

Politikus PDIP Deddy Sitorus (tengah)

PDIP Tak Tolak Kenaikan PPN 12% tapi Minta Dikaji Ulang

PDIP menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, melalui pengesahan UU tentang HPP bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024