Surveyor Indonesia Ungkap Syarat UMKM Bisa Masuk Pasar Digital BUMN

Surveyor Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – PT Surveyor Indonesia sebagai salah satu perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN, menegaskan komitmennya untuk terus membina para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar bisa naik kelas.

Sinergi atau Persaingan? Pembentukan Danantara dan Posisi Kementerian BUMN di Masa Depan

Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Surveyor Indonesia, Rosmanidar Zulkifli menjelaskan, dua dari upaya pembinaan yang dilakukan itu adalah peningkatan kemampuan mengakses teknologi digital para UMKM, dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK).

"Dari sekian banyak usaha mikro dan kecil (UMK) saat ini, mereka bisa masuk ke Pasar Digital (PaDi) di kementerian dan berbagai BUMN dengan syarat menjadi UMK binaan BUMN dan sudah memiliki sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)," kata Rosmanidar dalam keterangan tertulisnya, Selasa 14 September 2021.

Erick Thohir Tunjuk Maya Watono Jadi Direktur Utama InJourney

Melalui kerja sama antara Kementerian BUMN dengan Kementerian Perindustrian, Rosmanidar menjelaskan bahwa kedua Kementerian akhirnya sepakat meluncurkan 'Peningkatan Mutu Sistem Pengadaan BUMN' pada akhir pekan lalu.

Dalam acara tersebut, kedua kementerian juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), yang meliputi perluasan pasar produk UMK Binaan BUMN. Di dalamnya termasuk dengan cakupan koordinasi sinergi tugas dan fungsi untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di BUMN, dan Sertifikasi TKDN untuk Produk Industri Kecil binaan BUMN.

Penundaan Rencana Pembentukan BPI Danantara Jadi Sorotan

"Industri yang telah memiliki sertifikat TKDN akan terdaftar di Marketing Tools P3DN Kementerian Perindustrian, yang sekaligus juga jadi alat pemasaran yang efektif," ujarnya.

Dia menambahkan, sertifikasi TKDN untuk UMK di bawah binaan BUMN, sampai tahun ini tercatat sudah mencapai sekitar 3000 sertifikat. Beberapa UMK di bawah binaan BUMN pun dipastikan juga sudah melakukan sertifikasi UMK, dan mendapatkan beragam manfaat darinya. 

"Seperti mengalami kenaikan omzet hingga 200 persen setelah mengikuti program sertifikasi TKDN dan mengikuti proses pengadaan Pemerintah," kata Rosmanidar.

Karenanya, dia pun berharap bahwa dengan ada program PUMK tersebut, maka nantinya para pelaku UMK juga akan bisa semakin berkembang hingga benar-benar bisa naik kelas.

"Kami berharap UMK tidak hanya hidup, namun juga berkembang dan dapat berdiri sendiri hingga pasar nasional," ujarnya.

Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Dorong Daya Saing Industri

Gedung Kementerian BUMN.

Setoran Dividen BUMN Sudah Capai Target 100 Persen, Ini 10 Perusahaan Penyumbang Terbesar

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat setoran dividen perusahaan pelat merah mencapai sebesar Rp85,5 triliun hingga awal November 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024