Paham Ada Risiko Penyalahgunaan Anggaran, Ini Langkah Sri Mulyani
- Anwar Sadat/VIVA.
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Pemerintah sudah memahami adanya kemungkinan penyalahgunaan anggaran dalam kondisi krisis, seperti yang disebabkan Pandemi COVID-19.
Untuk itu, dia menekankan, seluruh rencana dan program penggunaan anggaran selama masa Pandemi COVID-19 telah melibatkan banyak lembaga pengawasan. Termasuk pada saat pelaksanaan program dan pencairan anggarannya.
"Kita memahami kemungkinan terjadinya risiko penggunaan uang negara dalam situasi krisis," kata dia saat memberikan sambutan di acara Rakernas Akuntansi, Selasa, 14 September 2021.
Baca juga: Rupiah Melemah Lagi, Penyerapan Anggaran Vaksin Jadi Pemicu
Adapun lembaga pengawasan yang telah dilibatkan selama ini adalah, Kepolisian, Kejaksaan, BPK, KPK hingga LKPP. Secara aktif, kata dia, pemerintah terus berkonsultasi dengan lembaga tersebut.
"Yang tidak kalah penting kami terus berkonsultasi dan berkomunikasi dengan BPK, lembaga auditor negara eksternal yang independen namun tidak berarti kita tidak bisa berkomunikasi dan berkoordinasi," ujarnya.
Dengan upaya tersebut, Sri mengklaim Indonesia mampu melalui Pandemi COVD-19 dengan cukup baik. Ini di dukung dengan realisasi penggunaan anggaran PEN Rp575,8 triliun atau 82,83 persen dari pagu Rp695,2 triliun.
"Pemerintah terus berupaya dengan realisasi APBN termasuk anggaran PC-PEN 2020. Alhamdulillah Indonesia telah melewati 2020 dengan relatif cukup baik," tegas Sri.
Meskipun diakuinya tetap ada korban jiwa akibat Pandemi COVID-19 tersebut, juga banyaknya masyarakat yang sakit dan mengalami tekanan ekonomi maupun sosial, namun pemerintah menurutnya telah bekerja sangat keras mengurangi dampaknya.
"Ada yang meninggal, sakit, mengalami tekanan di bidang sosial, ekonomi. Namun pemerintah bekerja luar biasa keras menggunakan instrumen APBN untuk meringankan dan memulihkan ekonomi," ucap dia.
Pemerintah pun ditegaskannya telah melaporkan seluruh penggunaan anggaran dan pelaksanaan program PEN selama 2020. Hasilnya, pemerintah telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.