Danai Pindah Ibu Kota, Aset Gedung Pemerintah Bakal Disewakan

Maket desain ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memetakan sejumlah gedung-gedung yang merupakan aset negara untuk disewakan sebagai tambahan dana pemindahan ibu kota negara (IKN).

Aset Tanah Murah di AS Milik Andika Perkasa Jadi Perbincangan di Medsos

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyebutkan, pemetaan ini tengah dilakukan secara keseluruhan terhadap aset-aset negara di lingkungan kementerian dan lembaga.

"Karena rencana itu merupakan rencana utuh," kata dia kepada VIVA, Jumat, 10 September 2021.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Menurutnya, DJKN saat ini belum bisa menginformasikan gedung mana saja yang akan disewakan terlebih dahulu. Meskipun, Kementerian PPN/ Bappenas telah menyatakan yang akan pindah pertama ke IKN baru di Kalimantan Timur adalah TNI dan Polisi.

"Untuk ini sebenarnya tidak bisa di jawab parsial," tegas wanita yang akrab disapa Ani tersebut.

SeaBank Laporkan Laba Bersih Rp 291 Miliar pada Kuartal-III 2024, Fokus Pembiayaan Segmen Ritel

Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan informasi terbaru mengenai pemanfaatan aset negara untuk dana pemindahan ibu kota memang masih dalam tahap pemetaan.

"Pada saat ini memang masih dilakukan pemetaan terhadap aset mana yang dapat dimonetisasi guna pembiayaan IKN yang baru," ujar dia pekan lalu.

Dia pun menjelaskan, pada dasarnya ada dua cara untuk dapat monetisasi, pertama melalui pemanfaatan dan kedua melalui pemindahtanganan. Namun, dia menekankan ini harus dipastikan gedung mana dulu yang akan ditinggalkan.

"Pada akhirnya itu sangat tergantung pada sequence instansi mana yang lebih dulu akan pindah ke IKN, sehingga nanti kita bisa memiliki rencana terhadap monetisasi," paparnya.

DJKN sendiri, dikatakannya sudah berdiskusi dengan para pelaku pasar untuk melihat minat mereka terhadap gedung-gedung aset negara. Ini dilakukan sebagai upaya agar kebijakan pemanfaatan aset-aset negara tersebut tidak dilakukan semena-mena.

"Kita ingin pastikan ketika kita lakukan kita tidak dianggap melakukan pemindahtanganan atau pemanfaatan seolah-olah itu diskresi aset," ujarnya.

Baca juga: 12 Karya Raih Apresiasi Kompetisi Jurnalistik Medco di IPA 2021

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya