Satgas BLBI Sudah Kuasai Puluhan Bidang Tanah, Begini Contohnya

Pemasangan plang aset eks BLBI.
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

VIVA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan pada 2 bidang tanah di Jakarta pada Kamis, 9 September 2021. Plang itu dipasang yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.

Dikutip dari keterangan resmi Satgas BLBI, Jumat 10 September 2021, hingga kini sudah sebanyak 51 bidang tanah yang dipasangi plang yang menandakan dalam pengawasan Satgas BLBI. Kedua bidang tanah yang baru dipasangi plang itu yaitu: 

1. Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi (m2) dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat.

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No 31 tanggal 13 November 1997.

2. Bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav1/Th-1 No 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

Bank Saqu Ungkap 30 Persen Nasabahnya Sudah Adopsi Fitur Tabungmatic

"Kedua aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.
Setelah penguasaan ini, Pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tulis keterangan resmi itu.

Baca juga: Bukan Harta, Ternyata Ini Kekayaan Sesungguhnya Bagi Jusuf Hamka

Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kemudian Kejaksaan, Kementerian  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor. 

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya