Kemenhub Tegaskan Operasional Angkutan Laut Perintis Harus Sesuai SOP

Rakor angkutan laut perintis 2021.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenhub.

VIVA – Angkutan laut perintis ditegaskan harus tetap beroperasi sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta mengatur mekanisme pelayanan moda transportasi laut yang ketat selama masa pandemi COVID-19.

Reputasi Whitelist Harus Dijaga, PT BKI Ajak Terus Tingkatkan Kualitas Kapal Berbendera Indonesia

Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut pada masa Pandemi COVID-19.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Mugen S Sartoto, menegaskan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Angkutan Laut Perintis Tahun 2021 di Jakarta. Rakor itu dilaksanakan selama 3 hari pada 8—11 September 2021. Diikuti peserta dari Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, KSOP, UPP, Dinas Perhubungan Provinsi pada Pelabuhan Pangkal dan Operator Kapal Perintis secara langsung.

Erupsi Gunung Lewotobi, Kemenhub Kerahkan 73 Kapal Bantu Evakuasi 1.668 Korban Terdampak

“Pelayanan angkutan laut perintis ini sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan. Angkutan laut perintis ini telah beroperasi selama puluhan tahun secara konsisten sebagai bentuk kehadiran Negara dalam membantu mobilitas penumpang dan barang, serta perekat atau penghubung pulau-pulau di Indonesia” kata Capt Mugen, dikutip dari keterangannya, Kamis, 9 September 2021.

Baca juga: Wow, Penjualan Emas Antam Tumbuh 99 Persen di Semester I-2021

Sepakati Standar Kapal Demi Cegah Detensi, RI-Tiongkok Teken MoU Keselamatan Maritim

Dia mengatakan, pada 2021 Ditjen Perhubungan Laut telah mengoperasikan kapal perintis sebanyak 118 trayek pada 42 pelabuhan pangkal. Kapal itu tersebar di 21 Provinsi di Indonesia dan melayani lebih dari 500 pelabuhan singgah. 

“Saya berharap kegiatan angkutan laut perintis bisa menjadi wadah yang efektif dalam mempertemukan antara kebutuhan layanan angkutan laut perintis dari daerah-daerah. Dengan kebijakan Kementerian Perhubungan sehingga konektivitas transportasi dapat terjaga atau bahkan kita tingkatkan," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjabarkan, ada beberapa hal yang harus diprioritaskan dan sinergiskan agar layanan angkutan laut perintis dapat semakin optimal. Antara lain, pengelolaan yang berkelanjutan dan harmonisasi dengan kementerian/ Lembaga lainnya.

Khususnya, dalam mendukung terwujudnya keselamatan maritim, infrastruktur dari fasilitas pelabuhan singgah, pengawakan dan kompetensi crew kapal perintis,  pengenaan tarif penumpang dan barang, pengaturan. Serta formulasi dalam pemberian kuota BBM subsidi,  keteraturan dan kepastian jadwal perintis, lalu penerapan syarat perjalanan dan protokol kesehatan.

“Selain itu, adanya pemutaran video tentang UMKM di atas kapal perintis akan dapat menjadi nilai tambah manfaat dari pengoperasian angkutan laut perintis. Sehingga semangat wirausaha dapat semakin tumbuh dan berkembang mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujar Mugen. 

Semantara itu, kepada para operator kapal perintis, Mugen berpesan untuk selalu memperhatikan pelayanan penumpang kapal perintis dan melakukan perawatan kapal dengan baik. Serta kepada para Dinas Perhubungan Provinsi dan KSOP/UPP di Pelabuhan Pangkal Perintis untuk selalu mengevaluasi trayek-trayek kapal perintis di daerahnya.

"Agar daerah-daerah yang dirasa tidak efektif agar dihapuskan dan dialihkan ke daerah yang lebih membutuhkan," tambahnya.

Lebih lanjut Mugen juga menyampaikan agar pola pengoperasian kapal perintis dapat menjadi model bagi para operator kapal lain di nusantara. Terutama dalam safety performance, produktivitas, dan efisiensi, supaya dapat mendorong kompetisi sehat dalam dunia pelayaran nasional.

“Saya juga mengingatkan agar para peserta rakor untuk tetap menjaga jarak serta melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya