OJK Sebut Aturan RPIM ke UMKM Disesuaikan dengan Rencana Bisnis Bank

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), yang mewajibkan perbankan pada 2030, memenuhi penyaluran kredit minimal 30 persen dari total kreditnya. Aturan naik bertahap dari sebelumnya 2022 batas minimalnya 20 persen.

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

Merespons hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan, aturan itu sebenarnya menjadi target nasional. Bukan lah target khusus yang harus dipenuhi lembaga tertentu.

Terkait kewajiban perbankan, Wimboh menegaskan, aturan itu nantinya akan tetap memperhatikan kesiapan dan rencana bisnis bank masing-masing. Karena itu tidak bisa disamaratakan.

IHSG Makin Gagah di Akhir Perdagangan, Naik 1,65 Persen Disusul ARA Saham MAYA hingga POLU

“Tentu hal ini masih kita lihat. Kalau ada bank yang sudah memenuhi target nasional 30 persen kita dorong. Tapi kalau yang selama ini masih di bawah 30 persen maka sama-sama dikawal agar bisa mencapai treshold," ujar Wimboh dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 8 September 2021.

Baca juga: OJK Perpanjang Aturan Restrukturisasi Kredit Bank Terdampak COVID-19

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Wimboh mengakui, saat ini memang masih banyak bank-bank yang rasio pembiayaan UMKM nya di bawah 30 persen. Namun, ada pula bank yang rasio kredit UMKM-nya mencapai di atas 30 persen atau sekitar 34 persen, meski masih sangat minim.

"Ibarat lari, ini sama-sama mulai start-nya,” kata Wimboh.

Lebih lanjut menurutnya, target tersebut dilatarbelakangi karena ketika bank membiayai proyek strategis seperti infrastruktur, mining dan lainnya sangat besar, namun pembiayaan ke UMKM masih kecil. 

“Kalau ada bank yang sudah besar porsi UMKM nya ya kita dorong terus untuk tetap tinggi. Dan jika ada bank yang khusus di sektor korporasi, didorong juga tetap fokus seiring dengan penyaluran ke UMKM," tutur Wimboh.

Meski demikian dia menegaskan, aturan ini jangan justru membuat perbankan hanya sekadar memenuhi target. Kredit di sektor lain juga tetap harus diperhatikan, seperti korporasi misalnya.

“Jangan sampai justru target 30 persen ini tapi tak memberikan efek lahirnya entrepreneur-entrepreneur yang berkualitas. Jangan hanya karena memenuhi angka nasional tapi kredit tak memberikan impact,” tegas Wimboh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya