SNI Produk HPTL Bakal Tumbuhkan Industri dan Lindungi Konsumen

Cukai Cairan Rokok Elektronik atau Liquid Vape.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat mengapresiasi para pelaku usaha di industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), yang terus aktif mengupayakan agar produk ini mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN). 

Jembatani Industri dan Digitalisasi, Kemenperin Dorong Startup Genjot Inovasi

Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto berpendapat, dengan memperoleh label SNI, pelaku usaha tidak hanya memperkuat kelangsungan industri HPTL. Namun, juga memberikan perlindungan terhadap konsumen. 

Menurutnya, industri HPTL akan semakin berkembang apabila banyak para pelaku usahanya yang mendaftarkan produknya agar memperoleh label SNI. Apalagi, sertifikasi SNI akan meningkatkan daya saing. 

Dongkrak Daya Saing Produk Lokal, Pelaku Industri Bakal Kumpul di Manufacturing Indonesia 2024

“Rata-rata kualitas produk yang dihasilkan oleh produsen kita pastinya akan semakin meningkat dan bisa makin bersaing dengan produsen-produsen produk sejenis dari negara lain,” kata Adistrya dikutip Rabu, 8 September 2021.

Baca juga: Masuk Era Open Banking, BNI Fokus Perkuat 3 Layanan Digital Ini

Genjot Kinerja Bisnis, KSP Bakal Tambah Kawasan Pergudangan Baru

Dia menegaskan, standar minimum dalam produk HPTL akan menciptakan perlindungan bagi para penggunanya. Konsumen akan merasa aman dan nyaman dalam membeli produk-produk HPTL yang sudah berlabel SNI. 

“Peningkatan kualitas tersebut kemudian nantinya juga akan berimplikasi kepada meningkatnya pertumbuhan konsumen karena tingkat keamanan dari produk-produk HPTL yang semakin baik,” katanya.

Selain label SNI, Adisatrya juga mengingatkan bagi para pelaku usaha agar terus melakukan inovasi. Serta, terus berupaya meningkatkan kualitas produknya serta memberikan pelayanan purna jual yang baik untuk konsumen. 

“Untuk Pemerintah, saya berharap agar lebih akomodatif terhadap aspirasi dari para pelaku industri sehingga kebijakan yang diterbitkan benar-benar bisa memenuhi kebutuhan dari para produsen demi keberlangsungan industri ini ke depannya,” tegas Adisatrya. 

Sebelumnya, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional, Wahyu Purbowasito menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Perindustrian telah rampung menggodok SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product). 

SNI tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 63/KEP/BSN/3/2021 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8946:2021 Produk Tembakau yang Dipanaskan. 

Adapun untuk produk HPTL lainnya seperti rokok elektrik, BSN masih melakukan penggodokan aturan dengan melibatkan berbagai pemegang kepentingan, baik industri dan juga perwakilan konsumen. Wahyu mengungkapkan fokus utamanya adalah standardisasi bagi cairan rokok elektrik.

“Sekarang e-liquid sedang dalam konsep. Ada juga usulan untuk chewing tobacco,” kata Wahyu.  

Menurut Wahyu, standardisasi bagi produk-produk HPTL dilakukan untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan spesifikasi pada SNI. Dengan demikian, konsumen bisa terlindungi dari potensi risiko akibat produk yang tidak memenuhi regulasi. 

“Jika tidak ada standar, maka tidak akan terkendali bahan apa yang dimasukkan ke dalam produk tersebut. Bahkan bisa jadi produk yang dilarang pun jadi sulit untuk dikendalikan,” jelas Wahyu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya