OJK Bebaskan Perbankan Bertransformasi Digital, Asal..
- VIVAnews/Dusep Malik
VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana menegaskan, transformasi digital di sektor perbankan adalah sebuah keniscayaan mengingat berbagai dinamika perubahan dunia saat ini juga menuntut adanya penyesuaian dari seluruh sektor termasuk perbankan.
Dengan demikian, selama pandemi ini Heru pun mengakui bahwa akselerasi digital memang semakin mengemuka, didorong perubahan harapan publik akan layanan yang lebih cepat dan efisien dari pihak perbankan.
"Namun memang para pihak perbankan tetap diberikan kebebasan untuk memilih strategi bisnis yang diinginkannya," kata Heru dalam telekonferensi, Selasa 7 September 2021.
Baca juga: Harga Batu Bara Meroket, Ini Dampak Bagi Pemerintah dan Swasta
Meski demikian, Heru menekankan bahwa tentunya kebebasan memilih strategi bisnis itu juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan, dan aspek non-keuangan dari pihak bank itu sendiri.
"Seperti misalnya soal infrastruktur teknologi, SDM, lain sebagainya," ujarnya.
Dalam hal perbankan ingin menjalankan aktivitas layanan digital, Heru memastikan bahwa dalam Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum telah diatur bahwa bank digital dapat beroperasi melalui pendirian bank baru sebagai bank digital atau transformasi dari bank konvensional menjadi bank digital.
"Apabila calon pemegang saham atau investor ingin melakukan akuisisi bank yang sudah ada untuk mendukung konsolidasi, tentunya kita akan sambut baik upaya-upaya itu," kata Heru.
Karena, lanjut Heru, bagaimanapun hal semacam itu tentunya akan mempercepat konsolidasi bagi sektor perbankan nasional. Sehingga, diharap akan mampu membantu perekonomian nasional agar bisa mulai bangkit ke depannya.
"Dengan semakin maraknya transformasi digital, OJK tentunya akan selalu mendukung dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi industri perbankan kita untuk mempercepat akselerasi digital," ujarnya.