Aturan PPKM Level 3 Bagi Pelaku Usaha Restoran di Jakarta
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta memberikan panduan terhadap aturan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 kepada semua sektor di Ibu Kota.
Kata dia, panduan ini bertujuan untuk menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada restoran, rumah makan, dan cafe yang memiliki bangunan sendiri (tidak di dalam mal).
Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi karyawan dan pengunjung.
"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan cafe. Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com," kata Gumilar di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Baca juga:Â Alasan Bank Pelaksana Mau Fasilitasi LCS Indonesia dan China
Kemudian Gumilar juga mengimbau agar pelaku usaha membuat asosiasi untuk mewadahi pelaku usaha pariwisata yang bergerak dalam bidang restoran, rumah makan, dan cafe.Â
Hal ini, kata dia, bertujuan untuk memudahkan sosialisasi peraturan permerintah terkait aturan untuk restoran, rumah makan, dan cafe.
Ia pun meminta pemilik usaha restoran, rumah makan, dan cafe untuk dapat menaati peraturan Pemerintah dan menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
"Seperti mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25 persen untuk restoran, rumah makan, dan cafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euphoria, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," katanya.
Adapun penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.Â
Serta tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.