Intip Aturan Baru BI Soal Peningkatan Akses Keuangan Bagi UMKM

Ilustrasi UMKM.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Bank Indonesia (BI) merilis Peraturan Bank Indonesia atau PBI Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Konsisten Tumbuh Double Digit, Potensi Peningkatan Portofolio Green Loan BNI Terbuka Lebar

Kepala Departemen Kebijakan Makropudensial BI, Juda Agung menjelaskan, PBI yang telah berlaku efektif sejak 31 Agustus 2021 lalu merupakan upaya BI meningkatkan inklusi ekonomi, serta membuka akses keuangan.

"Demi memperkuat peran UMKM dalam upaya pemulihan ekonomi nasional," kata Juda, Jumat 3 September 2021.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Baca juga: Gaduh Amandemen UUD 1945, PDIP: Dulu Demokrat Wacanakan SBY 3 Periode

Dia menambahkan, PBI ini adalah pembaruan dari kebijakan rasio UMKM yang sebenarnya sudah ada sejak 2015, dengan tujuan untuk lebih memperkuat ekosistem dan pengembangan UMKM bagi pemulihan ekonomi nasional.

Gubernur BI Prediksi Ekonomi Dunia Bakal Melambat dan Inflasi Tinggi Dipicu Kebijakan Tarif AS

Upaya penguatan itu menurutnya dapat dilihat dari tiga poin penyempurnaan yang dimasukkan ke dalam kebijakan RPIM. Pertama yakni penyempurnaan melalui perluasan target pembiayaan inklusif, di mana BI akan mendorong pembiayaan dari masyarakat yang tidak punya akses dalam hal kredit pada sektor keuangan.

"Termasuk di sini adalah perorangan, atau masyarakat penghasilan hasil rendah dan juga korporasi UMKM," ujar Juda.

Dia menilai, hal itu secara tidak langsung telah ikut mendorong sekumpulan dari usaha-usaha UMKM dalam membentuk korporasi, yang dari sisi modal penjualan melebihi dari definisi UMKM itu sendiri.

Kedua adalah perluasan mitra bank, yang bisa dilakukan melalui kerja sama bank dengan fintech maupun dengan lembaga pembiayaan-pembiayaan lain. Sementara pada poin ketiga yakni perluasan opsi pembiayaan melalui surat berharga/sekuritisasi.

"Intinya, bank yang selama ini tidak memiliki keahlian di bidang UMKM, bank asing dan domestik misalnya, dapat memberikan kontribusi dan partisipasi dalam bentuk pembiayaan tidak langsung melalui mitra dengan fintech, atau melalui pembelian surat berharga underline UMKM," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya