ILO Pastikan Pandemi Tak Bikin Kendor Pengawasan Ketenagakerjaan

Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasker dan K3, Kemnaker.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, bekerja sama dengan The International Labour Organization (ILO) Jakarta, merumuskan perubahan tata cara pengawasan ketenagakerjaan di masa Pandemi COVID-19.

Soal Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Kemnaker Ungkap Nantinya Akan 65 Tahun

Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Michiko Miyamoto, mengapresiasi Kemenaker yang telah merespons kondisi pandemi COVID-19, dengan mengeluarkan banyak peraturan dan kebijakan di bidang ketenagakerjaan. 

"Diharapkan kehadiran buku panduan ini dapat menjadi tambahan yang komprehensif, yang bisa dipergunakan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan dan berkontribusi dalam pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja," kata Michiko dalam telekonferensi, Kamis 2 September 2021.

Pesan Dharma Pongrekun ke Pramono-Rano: Jangan Ada Pandemi Lagi di Jakarta

Michiko menyatakan, ILO akan terus mendukung Kemenaker dalam menyediakan layanan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif, untuk memastikan kepatuhan tenaga kerja.

Selain itu, pada saat yang sama dia juga berharap untuk dapat memastikan perlindungan bagi pengawas ketenagakerjaan, melalui diluncurkannya buku 'Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi' tersebut.

5 Tahun Usai Pandemi COVID-19, Heboh Penyakit Baru Menyebar di China! Ini Faktanya

"Kami berharap panduan ini akan diterapkan secara luas dan efektif untuk mencapai tujuan ini," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang menilai, kehadiran buku panduan ini penting untuk para pengawas, dalam menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa pandemi. Sehingga, pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan dengan baik. 

"Masa pandemi tidak menjadikan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan terhenti," kata Haiyani.

"Namun, untuk menjawab tantangan sektor ketenagakerjaan, diperlukan inovasi dengan memanfaatkan sarana dan prasarana serta teknologi yang ada untuk menjamin pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan," ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani

Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Apindo Soroti Lamanya Pencairan Manfaat Jaminan Pensiun

Kalangan pengusaha turut memberikan tanggapan atas kebijakan pemerintah yang secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun pada tahun 2025 ini

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2025