Cara Kemnaker Maksimalkan Pangawasan Tenaga Kerja saat Pandemi

Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasker dan K3, Kemnaker.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pengawasan tenaga kerja tetap harus dilaksanakan meskipun saat pandemi COVID-19. Kini telah disusun pedoman pengawasan tenaga kerja sebagai adaptasi di masa COVID-19.

Sri Mulyani Ungkap Investasi di KEK Capai Rp 205,2 Triliun, Sudah Serap 132.227 Tenaga Kerja

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, perlu inovasi dengan memanfaatkan sarana dan prasarana teknologi yang ada untuk menjamin fungsi pengawasan tetap berjalan.

Haiyani menegaskan, hal ini sangat sesuai dengan pedoman nilai dasar atau core values yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, yakni BERAKHLAK, akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Menaker Apresiasi Perusahaan dalam Mendorong Wirausaha dan Penciptaan Kerja

"Yang dapat menjadi suntikan baru untuk mengingatkan dan mendorong seluruh pengawas ketenagakerjaan, dalam meningkatkan kinerja pelayanan publiknya," ujarnya, Kamis 2 September 2021.

Baca juga: Rupiah Melemah Tipis Dipicu Data Inflasi yang Dianggap Stabil

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Dia menegaskan, sikap adaptif pada kondisi masa pandemi ini sangat diperlukan. Pada intinya semua instansi haru menyesuaikan dan mengembangkan diri. Termasuk, dalam hal meningkatkan kompetensi dan cara-cara baru, untuk menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen Binawasker dan K3, telah bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) Jakarta untuk merumuskan perubahan tata cara pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi, melalui panduan yang akan diluncurkan hari ini.

Haiyani berharap, para pengawas ketenagakerjaan dapat memanfaatkan sumber daya yang ada, untuk melaksanakan metode-metode pengawasan yang baik secara daring, luring, maupun perpaduan keduanya dalam panduan tersebut.

Dengan diterbitkannya panduan ini, lanjut Haiyani, diharapkan kualitas dan efektivitas mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang berintegritas dan Kredibel juga dapat meningkat. Tentunya dalam rangka mewujudkan reformasi pengawasan sebagai salah satu dari sembilan lompatan besar Kementerian Ketenagakerjaan.

"Hal ini memerlukan pembaharuan pendekatan dalam pembinaan dan pengawasan serta pelayanan publik, dengan menggunakan platform digital. Selain itu juga perlu dilakukan penguatan SDM pengawasan ketenagakerjaan, untuk menyesuaikan kondisi perubahan termasuk di era revolusi industri 4.0 ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya