Airlangga: Penyaluran Bansos Beras dan Subsidi Upah Sudah 100 Persen

Menteri Koordinator Perekonomian AIrlangga Hartarto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, penyaluran program bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram serta bantuan subsidi upah, sudah selesai disalurkan sesuai target yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.

Dapat Dana Rp200 Ribu Per Bulan, Simak Cara Mengajukan Bansos untuk Anak Yatim Piatu

Program bansos beras 10 kg itu disebut-sebut Airlangga sudah tersalurkan kepada 28,8 juta warga masyarakat yang menjadi target utamanya.

"Sementara bantuan subsidi upah yakni Rp1 juta per pekerja, proses Dipa sudah selesai dan telah dicairkan kepada 2,09 juta pekerja," kata Airlangga dalam telekonferensi, Senin 30 Agustus 2021.

Buka Situs Pemerintah Ini untuk Cek NIK KTP Terdaftar Penerima Bansos atau Tidak

Baca juga: Kata Ketum Muhammadiyah Soal Rencana Amandemen UUD 1945

Selain itu, Airlangga juga melaporkan bahwa program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) non-PKH untuk sebanyak 8,8 juta keluarga penerima manfaat, juga sudah rampung didistribusikan hingga 100 persen.

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Sementara untuk realisasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM, Airlangga menjelaskan bahwa realisasi Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah mencapai Rp14,2 triliun untuk 11,84 juta pelaku usaha mikro.

Selanjutnya, untuk realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Airlangga memastikan bahwa capaian realisasinya sudah 45,8 persen atau sekitar Rp340,84 triliun.

Capaian realisasi itu terdiri dari sektor kesehatan 34 persen, sektor perlindungan sosial 55 persen atau Rp102,69 triliun, dan realisasi untuk UMKM mencapai Rp48 triliun atau 29 persen.

"Lalu (realisasi) program prioritas 44 persen atau Rp52,3 triliun, dan terkait insentif usaha sebesar Rp56,7 triliun," ujarnya. 
 

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024