COVID-19 Masih Mengintai, Wali Kota Denpasar Berikan Relaksasi Pajak

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum. Pemerintah kota (Pemkot) Denpasar mengambil kebijakan tersebut sebagai bentuk keprihatinan, serta kepedulian pemerintah atas dampak penurunan perekonomian Kota Denpasar akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan.

Kemenkeu Perpanjang Tax Holiday hingga Desember 2025, Intip Sektor Industri yang Bisa Menikmati

“Dampak pandemi COVID-19 sangat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak. Selain itu penerapan PPKM hingga kini  menyebabkan omzet pelaku usaha menurun. Oleh karenanya, kami kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum,” kata Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Jumat, 27 Agustus 2021.

Pihaknya menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaraan pajak ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor : 973/10585/BPDKD. Dimana, kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran. Sehingga diharapkan mampu memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk PBB-P2 yang jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya tanggal 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021,” katanya.

Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat, pertumbuhan ekonomi daerah itu pada triwulan II 2021 mengalami tren positif, naik sebesar 2,83 persen dari angka di triwulan sebelumnya yang hanya -9,82 persen.

Prabowo Sentil Pengusaha: Anda Nikmati Kekayaan, Bayar Pajak yang Baik!

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Namun dengan pandemi Corona memengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo ini dengan baik. Dengan demikian pelaku usaha dan masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Jaya Negara.

Pemkot Denpasar sebelumnya telah memberikan sejumlah kebijakan relaksasi untuk mengurangi dampak yang dirasakan oleh wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar pajak.

“Pandemi COVID-19 sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Tentunya kita berharap wabah COVID-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali. Salah satu kunci untuk menghadapinya adalah dengan cara vaksin. Jika herd immunity sudah tercapai maka masyarakat sudah bisa beraktifitas dengan normal kembali," ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Perkirakan Penerimaan Pajak 2021 Tak Capai Target

Kawiyan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia

KPAI Tolak Mentah-mentah Wacana Wakil Menkeu soal Pengenaan Pajak pada Judi Online

KPAI menyatakan sikap menolak wacana mengenai kemungkinan pengenaan pajak pada judi online sebagaimana diwacanakan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024