Klarifikasi Lippo Karawaci soal Lahan Dikuasai Negara Terkait BLBI

Lippo Karawaci
Sumber :

VIVA – PT Lippo Karawaci Tbk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait pemberitaan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menguasai aset berupa tanah milik Lippo di kawasan perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.

Industri Properti Menggeliat, Lippo Karawaci Perluas Penawaran ke Pembeli Rumah Pertama

Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati mengatakan, lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah lewat Departemen Keuangan (Kementerian Keuangan) sejak 2001.

"Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk," ujar Danang dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Agustus 2021.

CEO Lippo Buka-bukaan Strategi Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Dukung Keberlanjutan

Ia menjelaskan, kepemilikan lahan oleh pemerintah lewat Departemen Keuangan sejak 2001 itu terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada bulan September 1997 pada krisis moneter saat itu.

"Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun dana BLBI," ucapnya. 

LPKR Cetak Laba Bersih Rp 18,7 Triliun di Kuartal III-2024, Begini Kontribusi Segmen Gaya Hidup

Danang melanjutkan, pihaknya sepenuhnya mendukung program pemerintah yang mengonsolidasikan aset-aset tertentu milik Kementerian Keuangan dan Satgas BLBI yang baru dibentuk.

"Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam Satgas tersebut ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar," ujarnya. 

Dia juga menegaskan bahwa penyitaan aset yang dikaitkan dengan Lippo sebagai obligor tidak benar. Sebab, lanjut dia, tanah itu sudah milik negara sejak 2001.

"Pemberitaan yang seolah-olah ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, aset properti yang dikuasai merupakan hasil penyerahan eks debitur PT Lippo Karawaci Tbk atau eks Bank milik Lippo Grup sebagai pengurangan kewajiban BLBI.

"Yaitu, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Grup, yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Mahfud di lokasi hari ini.

Pada saat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penguasaan aset fisik di Karawaci ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 m2. Adapun nilai aset ini dikatakannya 1 m2 sekitar Rp20 juta.

"Di Tangerang, Karawaci, aset properti yang saat ini berada di Lippo Karawaci luasnya 25 hektare menurut Pak Bupati, 1 m2 sekarang Rp20 juta, jadi kita pasti 25 hektare ini nilainya triliunan," paparnya.

Baca juga: Satgas BLBI Bakal Kuasai 1.672 Bidang Tanah, Segini Luasnya

Kawasan yang dikelola PT Lippo Karawaci Tbk

Minimalkan Limbah, Begini Strategi Operasional Lippo Karawaci

PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR), berkomitmen untuk meminimalkan limbah dengan meningkatkan upaya Reduce, Reuse, Recycle (3R).

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024