Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen pada 2022 Dapat Tercapai Jika...

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemulihan ekonomi yang kuat dapat terjadi apabila penanganan COVID-19 terkendali. Hal itu dapat dilihat dari capaian pertumbuhan ekonomi nasional kuartal II-2021 sebesar 7,07 persen secara year-on-year (YoY).

Ekonomi Tumbuh Stagnan 5 Persen, Bappenas: Indonesia Harus Keluar dari Middle Income Trap

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) atas RUU APBN 2022, Selasa 24 Agustus 2021.

Menkeu juga menjelaskan bahwa pemerintah memandang rentang pertumbuhan ekonomi sebesar 5-5,5 persen pada tahun 2022 mendatang, merupakan asumsi yang secara potensial dapat dicapai. 

Resmi Ditahan Kejagung, Hendry Lie Sempat Kabur ke Singapura Sejak Maret 2024

"Tentunya ini akan sangat tergantung kepada kemampuan menjaga penularan pandemi COVID-19," kata Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan, peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi akibat varian delta pada pertengahan 2021, merupakan pelajaran yang sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat. Terutama, dalam hal untuk terus menjaga kewaspadaan terhadap COVID-19, seiring upaya memperkuat langkah pengendalian kasus penularannya di masyarakat.

Perekonomian Global Masih Stagnan, OJK Waspadai Dampaknya ke Perbankan RI

"Sehingga momentum pemulihan ekonomi dan kembalinya kesejahteraan masyarakat tetap dapat terjaga," kata Sri Mulyani.

Dia menambahkan, momentum pemulihan ekonomi akan memberikan landasan bagi optimisme pemerintah, guna terus menggenjot kedua sisi baik demand maupun supply. Karena itu, Sri Mulyani berharap bahwa momentum pemulihan ekonomi tidak sampai membuat pemerintah dan masyarakat meninggalkan kewaspadaan, serta langkah antisipasi terhadap berbagai potensi risiko yang masih mungkin terjadi di masa pandemi COVID-19 ini.

"Baik (risiko) akibat COVID-19 sendiri, maupun (risiko akibat) faktor geopolitical global," ujarnya.

Sementara, lanjut Sri Mulyani, akselerasi pertumbuhan ekonomi di satu sisi juga harus didukung dengan langkah-langkah reformasi struktural, yang akan terus dilakukan melalui implementasi Undang-undang Cipta Kerja. 

"Harapannya, Undang-undang Cipta Kerja akan mampu memberikan dampak positif terhadap kinerja investasi, dan mengakselerasi penciptaan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi secara nasional," ujarnya.

Baca juga: Kronologi dan Pemicu Ricuh Vaksinasi Pfizer di Citos

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya