Apa Kabar Permendag Cegah Perang Diskon di E-Commerce?
- Entrepreneur
VIVA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan masih konsisten mengupayakan lahirnya regulasi yang mencegah perang harga atau diskon di e-commerce. Perang harga ini juga dikenal predatory pricing.
Meski begitu, aturan baru ini nantinya tidak bersifat khusus, melainkan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Saat ini, statusnya masih dalam proses pengerjaan.
"Dalam proses upaya memperbaiki dan merevisi sejumlah peraturan yang terkait e-commerce dalam menanggulangi aktivitas predatory pricing dan aktivitas perdagangan melalui sistem e-commerce," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Polisi Identifikasi Teroris KKB Pembunuh 2 Warga di Sungai Brazza
Sebelumnya, Lutfi menyampaikan, Lutfi mengakui, saat ini perdagangan di e-commerce Indonesia banyak kejanggalan, khususnya terkait adanya tindakan-tindakan predatory pricing atau perang harga serendah-rendahnya hingga praktik dumping.
"Sepertinya pasar ini menjadi liar terjadi yang namanya predatory pricing jadi hajar-hajaran harga mereka untung di mana buang di mana bakar duit. Itu melanggar asas-asas perdagangan yang adil dan bermanfaat," ucapnya.
Oleh sebab itu, dia menjamin, aturan ke depan terkait e-commerce ini akan menjadi sarana pencipta perdagangan yang adil, baik dan bermanfaat baik bagi para pedagang maupun para konsumennya.
"Kami Kementerian Perdagangan sebagai wasit akan memastikan marketplace kita menganut asas perdagangan yang adil baik dan membawa manfaat bagi penjual dan pembeli," papar Lutfi.
Dengan model perdagangan di e-commerce yang sehat ke depannya, Lutfi menginginkan agar produk-produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) bisa menguasai pasar di dalam negeri sebelum bisa mengekspor nantinya.
"Yang kita inginkan bagaimana UKM kita bisa menjadi jagoan di pasar dalam negeri. Bayangan saya itu saya ingin tumbuh 1.000 wadah baru di Indonesia memanfaatkan pasar digital kita," tegasnya.