Simak, Ini Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP via Online
- Rochimawati / VIVA.co.id
VIVA – Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan bisa menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lantas, bagaimana cara menonaktifkan NPWP via online?
NPWP sendiri merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
Sementara itu, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apabila sudah tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan, penghapusan NPWP boleh dilakukan. Hal ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat 1.
Bagi kamu yang ingin menonaktifkan NPWP, kini tidak lagi perlu mendatangi Kantor Pajak. Sebab, permohonan penghapusan NPWP bisa dilakukan secara online dari rumah masing-masing.
Cara menonaktifkan NPWP via online
- Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di laman resmi Dirjen Pajak (www.pajak.go.id).
- Selanjutnya, Wajib Pajak harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
- Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan mengunggah salinan (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirim menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.
- Jika dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Setelah memahami langkah-langkah menonaktifkan NPWP via online tanpa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, kamu sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen berikut ini, seperti dikutip dari laman resmi Dirjen Pajak.
1. Untuk orang pribadi yang meninggal dunia
Siapkan surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
2. Wajib Pajak yang meninggalkan Indonesia
Apabila Wajib Pajak akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya, siapkan dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia selamanya.
3. Wajib Pajak yang sudah tidak ada kewajiban
Jika Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara atau bendahara pemerintah, dokumen harus berisikan hal yang menyatakan hal demikian.
4. Pemilik NPWP ganda
Bagi pemilik NPWP ganda, Wajib Pajak bisa menyiapkan surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
5. Wanita menikah yang mempunyai NPWP
Untuk wanita yang sudah menikah dan sebelumnya sudah memiliki NPWP, kamu bisa mempersiapkan fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
6. Wajib Pajak badan yang dibubarkan
Jika Wajib Pajak merupakan badan yang dibubarkan, dokumen yang harus disiapkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Demikian cara menonaktifkan NPWP via online dan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk menghapus NPWP.