Waspada Data Dicuri, Beredar Link Cek Bantuan Subsidi Upah Palsu

Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Humas & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Humas BPJAMSOSTEK

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan peringatan kepada masyarakat, terkait banyaknya beredar tautan atau link palsu untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja untuk tahun anggaran 2021.

Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, pihaknya telah menemukan salah satu tautan palsu tersebut yang berpotensi memanfaatkan data sembarangan.

Link tersebut dikatakannya adalah https://subsidijamsostek.online/bantuan/?bpjamsostek. Link ini memanfaatkan foto-foto berlogo BPJS Ketenagakerjaan sambil menawarkan cara cek status BSU.

3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang, Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

"Link ini tidak benar dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan berpotensi mengandung unsur penipuan data atau fraud," kata dia kepada VIVA, Kamis, 19 Agustus 2021.

Baca juga: Pertamina Optimis Bisa Bor 161 Sumur di Blok Rokan dalam 4 Bulan

10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Pensiun, Ini Syaratnya!

Untuk itu, Irvansyah, kembali mengingatkan kepada para pekerja supaya hanya menggunakan link resmi yang disediakan BP Jamsostek untuk mengetahui apakah berhak atau tidak menerima BSU.

"Untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal resmi informasi bagi peserta guna," tuturnya.

Adapun link atau tautan resmi itu antara lain bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 0813-8007-0175 dan  juga call center Layanan Masyarakat 175 untuk mengetahui informasi terkait eligibilitas dalam memperoleh dana BSU.

Sebagai informasi, kriteria penerima BSU pada 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian, memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021.

Selain itu, bukan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1 juta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo

Pertama Kali Digelar, Social Security Summit Cari Solusi Indonesia Lepas Dari Middle Income Trap

Hadirnya Social Security Summit 2024 merupakan bentuk respon terhadap tantangan besar yang kini tengah dihadapi sejumlah negara-negara berpenghasilan menengah.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024