Genjot Digitalisasi Pajak, Sri Mulyani Ingatkan DJP Jaga Privasi WP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantornya.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pelayanan pajak yang berbasis teknologi harus mampu memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak (WP) di mana pun dan kapan pun.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

"Kapan saja para WP bisa mengakses layanan pajak dan tidak perlu lagi melakukan perjalanan untuk pergi ke kantor pajak," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi di acara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) IT Summit 2021, Rabu, 18 Agustus 2021.

Sri Mulyani menilai bahwa kemudahan layanan perpajakan tersebut sangat penting, untuk memberikan kepastian bagi WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Pendapatan Pajak MotoGP Mandalika 2024 Tak Sampai 50 Persen dari Target Padahal Penonton Bertambah, Ada Apa?

Baca juga: Ekspor Pertanian RI Melorot Juli 2021, Produk Pertambangan Meroket

Pelayanan berbasis teknologi tersebut merupakan salah satu inovasi DJP di bidang pelayanan kepada masyarakat atau WP, agar tidak perlu bertatap muka saat melangsungkan kewajiban perpajakan.

Menkomdigi di Jerman: Kerjasama Internasional Perkuat Transformasi Digital

"Apabila memang harus bertatap muka, tentunya juga dilakukan dengan tata kelola yang baik," kata Sri Mulyani.

Menkeu mengaku senang karena DJP bisa terus meningkatkan dan mempertajam analisa di bidang penggalian potensi pajak, terutama dengan adanya teknologi digital. Sehingga, berbagai transaksi yang didominasi dengan transaksi elektronik dapat memberikan keuntungan, karena proses aktualisasi data yang dilakukan secara real-time.

Namun, Sri Mulyani juga mengingatkan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak agar mereka juga bisa memiliki keahlian, kebijakan, dan kemampuan untuk melihat potensi pajak yang sah atau legitimate.

"Dengan demikian penggalian potensi pajak tetap dilakukan, namun pada saat yang sama tetap menjaga privasi atau kerahasiaan WP untuk meningkatkan kepercayaan publik pada DJP," ujarnya.

Ilustrasi pajak.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen, yang berlaku pada 2022, menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024