42.153 Pekerja Gagal Dapat Subsidi Upah, Ini Sebabnya

Ilustrasi gaji.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mengungkapkan terdapat 42.153 pekerja yang dinyatakan tidak lolos verifikasi pada penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap I untuk tahun anggaran 2021.

Sri Mulyani Ungkap RI Bakal Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah Secara Nasional

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, ini disebabkan para pekerja tersebut tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain. Selain itu, terdapat 10.378 lainnya yang dinyatakan gagal transfer.

Menurut dia, gagalnya transfer tersebut disebabkan karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid. Khusus untuk yang gagal transfer ini selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Jalin Kerja Sama dengan BPJamsostek, Pos Indonesia Targetkan 850 Ribu Peserta Baru pada 2023

"Seperti diketahui, BSU disalurkan melalui Bank Himbara. Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca juga: Pertamina Temukan Cadangan Migas di Blok Offshore Southeast Sumatra

Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!

Pada Tahap I yang lalu BPJamsostek telah menyerahkan data para calon penerima BSU ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 orang peserta. Sementara itu, jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 pekerja.

Adapun data Tahap II telah diserahkan pada 16 Agustus 2021 dengan jumlah 1.25 juta, sehingga total yang telah diserahkan BPJamsostek hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.

Atas dasar ini, Anggoro menyarankam agar para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. 

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut :
 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 2. Nama Lengkap
 3. Tanggal Lahir
 4. Alamat Pemberi Kerja
 5. Nama Ibu Kandung
 6. Nomor Telepon Selular
 7. Alamat Email

"Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro.

Kriteria penerima BSU pada 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian, memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021.

Selain itu, bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta.

Anggoro menambahkan, untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJamsostek terkait informasi BSU ini antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. 
Juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan  juga call center Layanan Masyarakat 175.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya