Jokowi Tingkatkan Target Pendapatan Negara dalam RAPBN 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sopian/Pool/wpa/aww.

VIVA – Presiden Jokowi meningkatkan target pendapatan negara pada 2022. Hal ini dia umumkan saat membacakan Rancangan Undang-Undang APBN 2022 beserta nota keuangannya di Gedung Parlemen, Senin, 16 Agustus 2021.

Relawan AAJ Sowan ke Jokowi, Tegaskan Tidak Bicara Politik

Pada tahun depan, Jokowi menargetkan pendapatan negara menjadi sebesar  Rp1.840,7 triliun. Angka tersebut naik dari APBN pada 2021 yang ditargetkan mampu mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp1.743,65 triliun.

Jokowi pun merincikan, peningkatan pendapatan negara ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.

Peluang Jokowi Gabung ke Partai Selepas PDIP: Belum Konkrit, Belum Ada Tawaran Posisi Strategis

Baca Juga: Klaim Utang Terkendali, Defisit RAPBN 2022 Direncanakan Rp868 Triliun

"Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," paparnya.

PKB Nilai Wajar Kenaikan PPN 12 Persen Timbulkan Polemik, Ingatkan Pemerintah soal Ini

Di tengah tingginya target penerimaan pendapatan ini, dia mengatakan, ditujukan untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan. Oleh sebab itu, pemerintah dianggapnya perlu meneruskan reformasi perpajakan.

Reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.

Selain itu, juga dilakukan dengan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

"Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Kepala Negara.

Sementara itu, upaya peningkatan PNBP terus dilakukan, melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi.

Selanjutnya, juga dilakukan dengan penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP, optimalisasi pengelolaan aset, intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP, serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya