Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Jangan Naikan Cukai Rokok 2022

Iustrasi Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Sumber :

VIVA – Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah tidak terlena dengan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 yang mencapai 7,07 persen secara tahunan. Salah saunya dengan menunda kenaikan tarif cukai rokok pada 2022.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Anggota Komisi VI, Herman Khaeron menegaskan, meski dengan pertumbuhan itu Indonesia telah keluar dari resesi. Namun secara riil saat ini seluruh sektor industri masih tertekan, terutama sektor padat karya seperti Industri Hasil Tembakau (IHT).

Dalam waktu dekat, Pemerintah menurutnya juga akan mengumumkan Nota Keuangan 2022 yang di dalamnya terdapat target penerimaan negara, termasuk dari cukai hasil tembakau. Jika naik maka tarif cukai juga kemungkinan akan dinaikkan.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

“Salah satu bentuk perhatian Pemerintah adalah dengan menunda kenaikan cukai tahun 2022 sampai kondisi pandemi terkendali dan ekonomi pulih,” kata dia dikutip dari keterangannya, Jumat, 13 Agustus 2021.

Herman berharap, keberlangsungan IHT dapat diperhatikan agar tetap bertahan sehingga mampu mendukung pemulihan ekonomi lokal maupun nasional. Apalagi sektor IHT juga banyak menyerap tenaga kerja seperti sigaret kretek tangan (SKT).

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

“Sektor padat karya harus lebih diperhatikan di saat situasi perekonomian yang terus tertekan, termasuk pekerja SKT,” ujarnya.

Anggota Komisi VI lainnya, Marwan Jafar menambahkan, pemulihan sektor SKT sebagai bagian dari dunia usaha juga perlu didukung untuk terus bangkit dan pulih. Sebab dapat memicu bertambahnya pengangguran.

“Jangan sampai tenaga kerja yang menggantungkan hidup di SKT makin tertekan, apalagi sampai kehilangan pekerjaan," tegasnya.

Dia mendorong pemerintah memberikan insentif dan perlindungan terhadap SKT sama seperti yang diberikan kepada sektor padat karya lain.

"Jika cukai industri tembakau pada 2022 dinaikkan, potensi badai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) cukup besar dan pengangguran akan semakin melonjak," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya