Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang hingga Desember 2021, Ini Syaratnya

Pameran Properti Kepemilikan Rumah
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah memperpanjang pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun. Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini diperpanjang hingga Desember 2021.

Maruarar: Saya Pikir Sangat Pantas, Orang Belum Punya Rumah Masuk Kategori Miskin

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, ketentuan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 103 Tahun 2021.

"Sebelumnya sampai periode Maret 2021 hingga Agustus 2021. Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2021.

Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman dengan Sertifikat Rumah Cepat dan Aman!

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 10 Agustus 2021: Global Melorot, Antam Naik

Neilmaldrin mengatakan melalui ketentuan ini juga, dipertegas bahwa rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak. Dengan begitu, keduanya juga bisa mendapat pembebasan PPN.

Perluas Akses Properti Komersial, Sinergi Strategis Maksimalkan Ruang Usaha di SPBU Pertamina

Untuk kepentingan evaluasi dan pemantauan realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi Sikumbang yang dibangun Kementerian PUPR.

Adapun rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini, yaitu:

1. Harga Jual maksimal lima miliar rupiah
2. Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
3. Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Sementara itu, besarnya insentif PPN DTP yang diberikan oleh pemerintah memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. Sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
2. Sebesar 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

"Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya