PPKM Diperpanjang, Luhut: Mal Hanya untuk yang Sudah Divaksin
- Antara
VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berdasarkan level yang diperpanjang mulai besok, sudah memberlakukan berbagai kelonggaran dengan syarat tertentu.
Salah satunya penyesuaian untuk membuka aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai status level PPKM. Di antaranya membuka sektor pusat perbelanjaan, industri esensial berbasis ekspor atau penunjanngnya.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memerhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin malam, 9 Agustus 2021.
Luhut menjabarkan, uji coba pembukaan mal ini akan dilakukan di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Baca juga: Gegara Sopir Rogoh Botol Minum, Ambulans Bawa Jenazah Nyemplung Jurang
"Dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu.
Luhut juga bilang, bagi pengunjung mal pun diberi syarat untuk masuk mal atau pusat perbelanjaan. Syarat itu adalah wajib menunjukkan kartu vaksinasi.
Nantinya kartu vaksinasi itu juga diwajibkan menyertakan aplikasi Pedulilindungi. Yang menandakan vaksinasi tersebut sudah terdata oleh Pemerintah dan tidak bisa dipalsukan.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," kata Luhut.