Jokowi: Saya Tidak Mau Dengar Lagi Ada Suap

Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 hingga 9 Agustus
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Joko Widodo terus melakukan reformasi birokrasi di sektor perizinan untuk memudahkan para pengusaha mikro hingga besar bisa mendapat izin usaha dan terus mengembangkan investasinya. 

Jokowi Hadiri Kampanye Akbar Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Grobogan dan Blora

Salah satu reformasi ini dilakukannya melalui peluncuran Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Dia menyatakan dengan ini tidak lagi ada pengusaha yang kesulitan dapat izin usaha.

Dengan demikian, presiden yang akrab disapa Jokowi ini meminta kepada para birokrat agar menerapkan sistem OSS ini dengan baik, termasuk di kementerian dan lembaga hingga pemerintahan di daerah.

Sarapan Bareng Paslon Luthfi-Yasin dan Raffi Ahmad, Jokowi Ngaku Tak Diundang Kampanye di Solo

"Saya tidak lagi mau mendengar ada kesulitan yang dihadapi para pengusaha, saya tidak lagi mau mendengar ada suap, semua harus dilakukan secara terbuka, transparan dan memudahkan para pengusaha," tuturnya, Senin, 9 Agustus 2021.

Sistem perizinan ini dipastikannya akan menggunakan layanan daring atau online secara penuh bagi UMKM, sehingga pengusaha tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pemerintah dan berhadapan secara tatap muka dengan para birokrat.

Sarapan Bareng Ahmad Luthfi, Jokowi: Calon Pemimpin Harus Mampu Yakinkan Rakyat

Oleh sebab itu, dia menilai, melalui sistem ini maka perizinan usaha di Indonesia akan cepat karena berbasiskan risiko dan akan bisa menekan tindak pidana korupsi atau suap karena seluruh layanan dikerjakan oleh sistem yang terpusat.

"Jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang coba-coba, laporkan kepada saya. Sekali lagi saya tegaskan reformasi kemudahan pelayanan perizinan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha," tegas Jokowi.

OSS berbasis risiko ini ditegaskannya akan membedakan izin usaha antara yang UMKM dengan yang besar. Untuk usaha berrisiko tinggi maka perizinan berusahanya berupa izin usaha, risiko menengah berupa sertifikat standar dan risiko rendah cukup pendaftaran atau NIB dari OSS.

"Untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil dan menegah, mendorong lebih banyak wirausaha baru, mempercepat transformasi sektor informal jadi formal dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," papar dia.

Baca juga: OSS Berbasis Risiko Diluncurkan, Jokowi: Solusi Atasi Pengangguran

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya