Resmikan OSS Berbasis Risiko, Jokowi: Tak Akan Kebiri Wewenang Pemda
- Biro Pres dan Media Istana Kepresidenan.
VIVA – Presiden Joko Widodo resmi peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan layanan daring penerbitan izin berusaha. Tujuan dibuatnya sistem perizinan ini tentu dengan harapan semua orang, mulai dari mikro sampai kakap, makin mudah dalam kemudahan berusaha, terutama pengurusan izin.
"Hari ini kita luncurkan Online Single Submission berbasis risiko. Ini merupakan reformasi signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan online terintegrasi dan terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko," ujar Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara, sebagaimana disaksikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 9 Agustus 2021.
Baca juga: Pertamina Resmi Kelola Blok Rokan, Dirut: Hadiah Hari Kemerdekaan
Bertempat di kantor Kementerian Investasi / BKPM, Jakarta, pada acara tersebut turut pula dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani. Jokowi punya harapan. Hadirnya sistem OSS harusnya membuat semakin iklim bisnis di Tanah Air.
Jokowi meminta kepada menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini. Dan ia menegaskan, bakal memantau terus sistem OSS yang nanti sedang berjalan pasca diresmikan, hari ini.
"Apakah persyaratannya semakin mudah, apakah jumlah izin semakin berkurang, apakah prosesnya makin sederhana, apakah biaya makin efisien, apakah standar sama di seluruh Indonesia, dan apakah layanannya semakin cepat. Ini yang akan saya ikuti," kata dia.
"Saya rasa itu dan dan dengan mengucap bismillahirohmanirohim, pagi ini saya resmikan peluncuran Sistem Online Single Submission berbasis risiko," kata Jokowi.
Jokowi pada kesempatan itu juga menegaskan, perangkat teknologi terpusat yang ada pada sistem OSS ini tidak mengebiri kewenangan pemerintah daerah.
Sekadar diketahui, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Sementara itu, 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.