Soal Sumbanan Keluarga Akidi Tio Rp2 Triliun, PPATK: Keajaiban
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah meneliti dan menganalisis rekening-rekening terkait dengan keluarga almarhum Akidi Tio. Yang, disebut-sebut berencana memberikan hibah sebesar Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan.
PPATK pun tidak menemukan rekening yang memiliki dana sebesar yang dijanjikan. Hal tersebut merupakan hasil dari penelusuran yang dilakukan.
"Setelah kami periksa hampir seluruh rekening terkait itu sangat-sangat tidak memadai untuk memenuhi kewajiban atau komitmen sebanyak Rp 2 triliun. Itu temuannya seperti itu sebetulnya," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae kepada awak media, Rabu, 4 Agustus 2021.
Dian menjelaskan, PPATK memiliki akses untuk memasuki perbankan. Tak hanya di dalam negeri, PPATK juga memiliki sistem untuk memonitor keluar dan masuk nya uang ke dan dari Indonesia yang disebut IFTI atau International Fund Transfer Instruction), dan memiliki jaringan lebih dari 160 negara.
Meski tidak menyebutkan nominal pasti, Dian mengatakan, dari penelitian dan analisis yang dilakukan, keluarga Akidi Tio bahkan tak memiliki dana setengah dari yang rencananya akan dihibahkan.
Baca juga:Â Rampung 2024, Intip Progres Pembangunan PLTA Kayan Kalimantan Utara
"Begini saya tidak boleh menyebut angka tapi sangat jauh dari yang inikan. Boro-boro setengahnya juga enggak. Terlalu jauh," ujarnya.
Dian juga tidak merinci pihak-pihak di keluarga Akidi Tio yang rekeningnya diteliti. Yang pasti, tekan Dian, PPATK meneliti pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Akidi Tio.
"Siapa pun yang terkait. Saya tidak mengekspos secara spesifik, siapa pun yang terkait harus kita teliti. Karena siapa tahu ada yang yang tidak terekspos tapi memiliki kemampuan dan kemauan untuk menyumbang seperti itu. Nampaknya jauh. Tidak ada. Kecuali ada nama-nama yang tidak terkait tiba-tiba ada keajaiban, tiba-tiba ada orang yang punya duit mau menyumbang. Rp2 triliun itu kan sama Rp2.000 miliar," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Dian mengatakan alasan PPATK meneliti soal rencana pemberian hibah ini. PPATK merasa berkepentingan karena rencana pemberian hibah tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat.
Selain itu, PPATK melihat adanya inkonsistensi profil pihak penyumbang dengan nilai uang yang disumbangkan.
"Kita anggap ini ada transaksi yang mencurigakan. Karena orangnya itu sebetulnya tidak memiliki profile yang memadai untuk bisa menyumbang Rp 2 triliun dan jauh dari itulah kira-kira," ujarnya.
Lagipula, rencana pemberian hibah ini menyangkut Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri. Dikatakan, dalam intelijen keuangan, profil Kapolda, atau pejabat negara dari tingkat pusat hingga daerah serta aparat penegak hukum masuk dalam kategori politically exposed persons (Peps) atau orang yang terekspos secara politik.
"Kalau dia terkait dengan transaksi-transaksi yang kita anggap mencurigakan itu otomatis kita harus meneliti itu, harus melakukan analisis mengenai apa yang terjadi," imbuhnya.