Sewa Ruangan atau Bangunan Buat Usaha Kini Bebas PPN, Begini Skemanya

Ilustrasi tenant di pusat perbelanjaan atau mal.
Sumber :
  • Real Estate Weekly

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif pajak bagi pedagang eceran. Insentif tersebut diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen untuk sewa ruangan atau bangunan.

PPN 12% Membebani? Ini Alasan Mengapa Frugal Living Bisa Guncang Ekonomi RI

Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah 30 Juli 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

“Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi," kata Febrio, Selasa, 3 Agustus 2021.

Menurutnya, relaksasi ini diberikan seiring dengan ditetapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk mencegah percepatan penyebaran Pandemi COVID-19 varian delta.

Daftar Tarif PPN Negara di ASEAN, Indonesia Jadi Salah Satu yang Tertinggi

"Implikasinya, aktivitas masyarakat menurun selama Juli 2021. Pemerintah menyadari pentingnya pengendalian COVID-19 untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi," tegasnya.

Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini dijelaskannya akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pedagang Rebus Batu dan Kibarkan Bendera Putih

Peruntukan insentif ini pun tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

"Sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas. Sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja," ungkap Febrio 

Dukungan pada sektor ritel ini juga pada akhirnya dinilainya akan membantu pengusaha di sektor ini mempertahankan keberlangsungan bisnis dan tenaga kerjanya. Sehingga, dia berharap mereka memanfaatkan secara optimal insentif ini.

“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional”, tutur Febrio.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25 dan pengembalian pendahuluan PPN.

Kemusian, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil. Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp62,83 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya