Tingkat Hunian Kamar Hotel Sempat Meningkat Sebelum PPKM Darurat

Ilustrasi hotel.
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Sebelum adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 2 Juli 2021, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel di Indonesia mengalami peningkatan. 

Rekomendasi Tempat Menginap untuk Staycation di Bali, Estetik dan Strategis!

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, data terbaru TPK hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Juni 2021 mencapai rata-rata 38,55 persen. Angka itu naik 6,58 poin dari Mei 2021.

Jika dibandingkan periode yang sama pada tahu sebelumnya, TPK pada Juni 2021 meningkat hingga 18,85 persen poin dari Juni 2020 yang tercatat sebesar 19,70 persen.

Baru Raih Penghargaan Bergengsi, Intip Mewahnya Bali Sunset Road Convention Center (BSCC)

Meski meningkat, Kepala BPS Margo Yuwono menekankan, TPK Hotel ini masih jauh dari keadaan normalnya sebelum Pandemi COVID-19. Pada Juni 2019 TPK bisa mencapai 52,27 persen.

"Kalau dilihat dari grafiknya terlihat sekali TPK meski trennya mulai membaik tapi perbaikan ini belum mencapai level 2019," kata dia saat konferensi pers, Senin, 2 Agustus 2021.

Jasad Wanita Kondisi Membusuk Ditemukan di Kolong Kasur Hotel Semarang, Diduga Dibunuh

Baca juga: Garuda Lolos dari Gugatan Pailit Lessor Pesawat Asal Irlandia

TPK tertinggi tercatat di Kalimantan Timur sebesar 57,67 persen, diikuti oleh Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan masing-masing sebesar 54,88 persen dan 53,42 persen. 

Bali masih tercatat sebagai provinsi dengan TPK terendah sebesar 16,68 persen. Diikuti dengan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung yang masing-masing 23,03 persen dan 23,92 persen.

Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada Juni 2021 pada hotel dengan 
klasifikasi bintang 5 dengan TPK sebesar 40,49 persen, diikuti oleh hotel dengan klasifikasi bintang 2 sebesar 39,94 persen.

Sementara itu, TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 dengan TPK sebesar 23,31 persen. Sedangkan bintang 3 dan 4 masing-masing 38,79 persen da 38,86 persen.

Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia di hotel klasifikasi bintang selama Juni 2021 mencapai 1,68 hari. Baik secara bulanan dan tahunan angka ini naik sebesar 0,01 poin.

Adapun rata-rata lama menginap tamu 
asing lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata menginap  tamu Indonesia, masing-masing sebanyak 3,01 hari dan 1,66 hari pada Juni 2021.

Dilihat berdasarkan provinsinya, rata-rata lama menginap tamu tertinggi Juni 2021 tercatat di Maluku, yaitu 2,94 hari, Nusa Tenggara Barat 2,39 hari; dan DKI Jakarta sebesar 2,36 hari.

Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu terendah tercatat di Sulawesi Barat sebesar 1,00 hari, diikuti oleh Sumatera Barat dan Lampung dengan rata-rata lama menginap masing-masing 1,26 hari dan 1,32 hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya