Garuda Lolos dari Gugatan Pailit Lessor Pesawat Asal Irlandia
- Dok. Garuda Indonesia
VIVA – PT Garuda Indonesia Tbk selamat dari gugatan pailit Lessor pesawat yang berkantor pusat di Irlandia, Aercap Ireland Limited (Aercap). Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan Global Side Letter Agreeement kedua belah pihak belum lama ini.
"Melalui penandatanganan Global Side Letter tersebut, Aercap setuju antara lain untuk menghentikan gugatan/legal proceeding berupa gugatan pailit yang telah diajukan Aercap terhadap Perseroan di Supreme Court di New South Wales pada tanggal 21 Juni 2021," ujar Direktur Teknik Garuda Indonesia, Rahmat Hanafi, dikutip VIVA dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin 2 Agustus 2021.
Baca juga: Kembangkan Bisnis Berkelanjutan, Kinerja Keuangan BNBR Kian Membaik
Sementara itu, Garuda Indonesia menyepakati untuk merelokasi 9 pesawat Boeing yang disewa Garuda Indonesia dari Lessor tersebut. "Peseroan menyepakati antara lain untuk menerbangkan dan merelokasi 9 pesawat B737 800NG yang disewa perseroan pada lokasi yang telah disetujui," jelasnya.
Seiring dengan kesepakatan tersebut, Garuda juga memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Hanafi juga menegaskan, komitmen Garuda Indonesia untuk mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.
“Garuda juga memastikan bahwa tindak lanjut dari kesepakatan dengan Aercap ini akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance ," ujarnya