Cek Rekening, BSU Rp1 Juta Mulai Dicairkan ke 8,7 Juta Pekerja

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Pemerintah mulai mencairkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Targetnya pencairan dilakukan ke 8,7 juta pekerja.

Rahasia Cara Mengatur Gaji 5 Juta Rupiah: Hindari Boros, Maksimalkan Tabungan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hari ini Pemerintah akan mulai mencairkan bantuan gaji tersebut terhadap 1 juta pekerja. Ditandai dengan penyerahan data oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jumlah data yang diserahkan hari ini kita mulai dari 1 juta calon penerima BSU dari estimasinya 8,7 juta pekerja," kata Ida saat konferensi pers, Jumat, 30 Juli 2021.

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Dia pun menegaskan, BSU yang diberikan berupa Pemerintah pada tahun ini berupa uang senilai Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus Rp1 juta ke pekerja yang memenuhi syarat.

"Akibat pemberlakukan PPKM pemerintah kembali menetapkan untuk memberikan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh. BSU 2021 ini sedikit berbeda dari BSU 2020," tegas dia.

Wamenaker Noel Merinding Hadiri Istighosah Sritex: Baru Kali Ini Buruh-Pengusaha Satu Suara

Baca juga: Gerus Ekspor Komoditas RI, Pemerintah Harus Waspadai Kampanye Hitam

Adapun sejumlah persyaratan bagi pekerja yang dapat menerima BSU ini diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan peserta aktif program jaminan sosial keternagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Selain itu, syarat penting lainnya adalah penerima BSU ini adalah para pekerja yang memiliki gaji terakhir maksimal sebesar Rp3,5 juta. Gaji ini terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Jika pekerja atau buruh yang menerima upah minimum kabupaten atau kota (UMK) melebihi Rp3,5 juta maka persyaratan gajinya menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Dalam hal wilayah tidak menetapkan UMK, dikatakannya persyaratan gaji atau upah paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiahnya penuh.

"Sebagai contoh UMP Karawang Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan diestimasi 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima," papar dia.

Adapun syarat selanjutnya, pekerja yang menerima BSU, kata Ida adalah mereka yang bekerja di wilayah yang diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 oleh Pemerintah.

Terakhir, diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaa.

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024