Mulai 2023, Teknologi Ini Bakal Cegah Truk Over Muatan Lewat Tol

Penertiban Truk ODOL di Tol Jakarta-Tangerang.
Sumber :
  • Dokumentasi Jasa marga.

VIVA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan, pemerintah tidak lagi akan menoleransi truk Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan dan dimensi lewat di jalan tol mulai 1 Januari 2023.

Ibu dan Anak Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol KLBM Gresik, Ini Penampakan Mobil Ringseknya

Pelarangan resmi truk ODOL masuk tol ini, menurutnya telah sesuai dengan kesepakatan bersama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian PUPR pada 24 Februari 2020.

"Jadi masih ada waktu satu tahun lebih untuk mempersiapkan baik dari segi pengguna maupun penyedia prasarana juga harus siap-siap untuk memenuhi segala perlatan untuk mengelola ODOL ini," kata dia dalam diskusi virtual, Kamis, 29 Juli 2021.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 29 Juli 2021: Global dan Antam Bersinar

Oleh sebab itu, Basuki meminta seluruh badan usaha jalan tol memasang instalasi teknologi weight in motion dan over dimension detection yang ditargetkan rampung akhir 2022. Penerapan ini menjadi bagian dari intelligent toll road system.

3 Ruas Jasa Marga Ini akan Dibuka Fungsional pada Periode Libur Nataru

"Sehingga Insya Allah Januari 2023 tidak ada lagi masa sosiasilasi, masa edukasi. 1 Januari 2023 begitu melanggar harus mulai ditindak karena sosialisaisnya sudah lebih 2 tahun ini," tegasnya.

Demi memperkuat sistem penegakan hukum dalam pelarangan ODOL masuk jalan tol tersebut, Basuki menekankan, teknologi weight in motion ini akan terkoneksi dengan e-tilang yang dioperasikan oleh Korlantas Polri.

"Teknologi ini akan terkoneksi dengan sistem penegakan hukum elektronik atau electronic traffic law enforcememt yang dioperasikan Korlantas Polri depan," ujar dia. 

Penegakan hukum terhadap ODOL ini penting karena menurutnya biaya operasi dan pemeliharaan jalan tol merupakan komponen yang paling signifikan di dalam seluruh komponen pembentuk biaya di BUJT.

"Hingga mencapai 70 persen dari seluruh biaya selama operasi. Oleh karena itu badan usaha yang melakukan transformasi bisnis dengan memanfaatkan teknologi memiliki keberlanjutan usaha," paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menegaskan, akan segera menindak truk ODOL, dengan cara penerapan denda sebesar Rp24 juta dan ancaman kurungan penjara.

"Kendaraan ODOL itu menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan. Jika ditemukan, kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta," kata Irjen Kementerian Perhubungan, I Gede Pasek Suardika pada 9 Oktober 2020.

Dia melanjutkan, masalah kendaraan yang melebihi batas saat ini telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah. Adanya kendaraan melebihi kapasitas akan berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya