Ikatan Pedagang Pasar Respons Positif Pelonggaran PPKM Level 4
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
VIVA – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) merespons positif kebijakan pemerintah yang diumumkan Presiden Jokowi untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbagai pelonggaran. Salah satunya membuka kembali pasar tradisional.
Sekretaris Jenderal DPP Ikappi, Reynaldi Sarijowan mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pelonggaran tersebut.Â
"Berdasarkan pengumuman presiden tadi malam, pasar tradisional dibuka seperti biasa," ujarnya, Senin 26 Juli 2021.
Baca juga: Cegah Penimbunan, Distribusi Obat COVID-19 Diperketat
Tapi, Reynaldi mengatakan, pemerintah perlu juga melakukan evaluasi teknis di lapangan. Misalkan, mengedepankan langkah humanis saat menegur para pedagang atau masyarakat yang berada di pasar.
Selain itu, Reynaldi melanjutkan, pemerintah juga perlu membantu sarana dan prasarana yang menunjang protokol kesehatan (prokes) di pasar.
"Seperti sabun cuci tangan, masker, ini penting bagi pedagang. Ada pembagian bantuan dari TNI dan Polri kami apresiasi," kata Reynaldi.
Reynaldi mengingatkan, pentingnya mengontrol dan mengawasi protokol kesehatan di pasar. Demi memberikan rasa aman dan kenyamanan para pembeli, lanjut dia, pemerintah juga perlu mempercepat vaksinasi, terutama untuk para pedagang.
"Minimal 70 persen untuk pedagang di pasar sudah divaksin, sehingga herd immunity terbentuk," ucap Reynaldi.
Ikappi, lanjut dia, melakukan evaluasi terhadap penerapan PPKM selama kurang-lebih hampir satu bulan. Menurut Reynaldi, perlu mengatur alur masuk pengunjung pasar supaya tidak menimbulkan kerumunan.
"Yang kendala, dibubarin pedagangnya. Banyak persoalan di lapangan, keluhan pedagang mereka dibubarin tidak boleh dagang. Padahal poinnya adalah menghindari kerumunan," ucapnya.Â
Ikappi mencatat terdapat 43 persen pedagang pasar di Indonesia yang terdampak akibat PPKM. Akibatnya, mereka tidak berdagang lagi. Artinya, ada sekira 5 juta yang terdampak.
"Omzet turun 70 persen. Harapan kita ingin meyakinkan masyarakat, bahwa pasar itu aman. Ikappi mendorong percepatan vaksinasi atas dasar itu," ucap Reynaldi.
Sebelumnya Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya menjelaskan, PPKM Level 4 diterapkan pada 95 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 45 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali.
PPKM Level 3 akan diterapkan pada 33 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali  dan 276 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level II akan diterapkan pada 65 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi di luar Jawa dan Bali.
Pemberlakukan PPKM Level IV dan III didasarkan atas 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasar pada panduan dari WHOÂ dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk PPKM Level 4Â ditetapkan aturan sebagai berikut:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Pengaturan lebih lengkap dan detail, telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri), yaitu InMendagri Nomor 24/2021 untuk PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali dan InMendagri Nomor 25/ 2021 terkait PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, serta InMendagri nomor 26/ 2021 untuk PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.