Soal Heboh Diperas Bank Syariah, OJK Segera Panggil Jusuf Hamka

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Sumber :
  • Repro video Kemenkeu.

VIVA – Pengusaha Jusuf Hamka akan segera dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait perbankan syariah. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemanggilan tersebut sesuai tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Wimboh mengatakan, pihaknya ingin mengklarifikasi permasalahan itu tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.

"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," ujar Wimboh dikutip Minggu, 25 Juli 2021.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Baca juga: Dewas KPK Tak Mau Campuri Dugaan Maladministrasi TWK Pegawai

OJK juga meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen. Langkah ini bisa dilakukan jika merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh.

Sebelumnya, Jusuf Hamka mengaku dipersulit oleh sejumlah bank syariah swasta untuk melunasi utangnya. Jusuf mengatakan, salah satu perusahaannya yang bergerak sektor tol tercatat memiliki utang di bank syariah senilai Rp800 miliar. Akibat pandemi dan kebijakan pengetatan oleh pemerintah, pendapatan perusahaan menurun.

Ia pun mengajukan keringanan bunga kepada bank, namun karena ditolak ia memilih untuk melunasi utangnya tersebut. Jusuf pun membayar Rp795 miliar tetapi bank justru tidak memproses pelunasan utangnya dengan benar. Simak kronologinya di sini. (Ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024