Diskon Tarif Listrik PLN, Pemerintah Sudah Salurkan Rp19,91 Triliun

Ilustrasi meteran tarif listrik PLN
Sumber :
  • Dok. PLN

VIVA – Perlindungan sosial melalui stimulus ketenagalistrikan pemerintah disebut ikut menjaga daya beli masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi COVID-19.

Tol Cimanggis-Cibitung Diskon 10 Persen saat Musim Libur Nataru, Cek Tarifnya

Berdasarkan keterangan resmi PLN, stimulus tersebut telah membantu lebih dari 33 juta pelanggan sejak dikucurkan pemerintah pada April 2020 hingga Juni 2021, dengan total stimulus yang telah disalurkan pemerintah mencapai Rp 19,91 triliun.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, pemerintah berkomitmen memberikan keringanan pembayaran listrik bagi rumah tangga kecil, pelaku usaha kecil dan menengah serta masyarakat yang bergerak di bidang sosial, bisnis dan industri, dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia

PPN Jadi 12 Persen Ditegaskan Tak Bikin Daya Beli Loyo, Ekonom Ungkap Perhitungannya

"Kami berharap stimulus listrik dari pemerintah ini dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi COVID-19," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, Jumat 23 Juli 2021.

Baca juga: Kondisi 3 Jembatan di Jateng Sudah Tak Layak, PUPR Bangun yang Baru

BTN Syariah Ekspansi Bisnis Gandeng Kampus Jelang Spin-Off

Menurut keterangan PLN, banyak apresiasi yang datang dari penerima manfaat stimulus listrik. PLN pun terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus keringanan pembayaran/pembelian listrik sebagai bentuk perlindungan sosial kepada masyarakat Indonesia selama masa pandemi COVID-19. 

Diskon Tarif Listrik Berlanjut hingga Desember

Sementara itu, pada awal Juli 2021, sejalan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pemerintah telah menetapkan perpanjangan Program Stimulus Keringanan Pembayaran / Pembelian Listrik untuk Kuartal Ketiga dengan perkiraan anggaran sebesar Rp2,43 triliun. 

"Pemerintah juga telah memperpanjang pemberian stimulus listrik hingga Desember 2021. Kami PLN siap menyalurkannya," ungkap Bob.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

1.    Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2.    Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3.    Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” tambah Bob.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Adapun dalam memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya