Pemprov Babel Larang ASN Gunakan LPG Subsidi
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi, sebagai langkah pemerintah mendorong perekonomian masyarakat kurang mampu di tengah pendemi COVID-19.
"Gas bersubsidi ini hanya dialokasikan ke rumah tangga kurang mampu, UMKM dan nelayan tradisional," kata Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Kepulauan Babel Ahmad Yani di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan larangan ASN di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel menggunakan LPG bersubsidi ini sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 541/0090/IV/2021 tentang Pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram di Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami meminta ASN, anggota TNI, Polri dan pegawai BUMN yang masih menggunakan gas tiga kilogram untuk segera beralih ke LPG tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogran nonsubsidi," ujarnya.
Menurut dia dalam menerapkan larangan ASN menggunakan gas subsidi ini, pemprov telah menggelar rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Babel dan mereka setuju dan mendukung kebijakan pemerintah provinsi ini.
Selain itu, Komisi II DPRD juga meminta agar menyiapkan dan menambah pangkalan gas di seluruh wilayah, sehingga dapat mempermudah konsumen pengguna membeli dan tidak terjadi penumpukan.
"Saat ini sedang dilakukan pengumpulan data yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2020. Sedangkan data tambahan, kami telah meminta pemerintah desa dan kelurahan segera melakukan pendataan kepada rumah tangga dan UMKM yang berhak menggunakan LPG subsidi ini," katanya.
Ia berharap dengan kebijakan ini dapat membantu warga kurang mampu dan UMKM meningkatkan ekonomi keluarga di tengah pendemi COVID-19 ini. (Ant/Antara)
Baca juga: Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dipolisikan, Ini Sebabnya