Pengusaha Kuliner Harap Pemerintah Bolehkan Makan di Tempat 50 Persen

Ilustrasi layanan makan di restoran di masa pandemi dengan protokol kesehatan.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apklindo) menyambut baik kebijakan pemerintah yang membolehkan pedagang kuliner hingga toko kelontong tetap beroperasi di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Mal Grand Indonesia Kebakaran, Sumber dari Restoran di Lantai 3

Sekretaris Jenderal Apkulindo Masbukhin Pradana mengatakan, pengusaha kuliner akan tetap mendukung berbagai upaya yang pemerintah lakukan untuk menanggulangi penyebaran Pandemi COVID-19, apalagi sudah masuk varian delta.

"Pasti kami mendukung upaya pemerintah untuk menanggulangi kondisi covid ini karean penderita makin banyak," kata dia dikutip dari keterangan video, Jumat, 23 Juli 2021.

Trik Anak Muda Nikmati Kuliner Hits Sambil Tetap Hemat, Mau Coba?

Baca juga: Bendera Putih di Puluhan Hotel dan Resto di Garut Akhirnya Diturunkan

Dia berharap kebijakan PPKM level 4 atau sebelumnya disebut PPKM Darurat yang sudah berlangsung hampir sebulan ini dapat membawa dampak penurunan angka orang yang terkena COVID-19.

Mengapa Konsep All You Can Eat Membuat Pengalaman Dimsum Semakin Spesial?

Penurunan angka penyebaran ini menurutnya sangat penting supaya kebijakan PPKM level 4 tidak terus diperpanjang. Dia bahkan berharap mulai tanggal 26 Juli 2021, PPKM level 4 tersebut bisa diturunkan pengetatannya sehingga masyarakat bisa makan di tempat.

"Sehingga nantinya pada 26 teman-teman perdagangan kuliner bisa berjualan lebih leluasa meski dengan pengetatan protokoler, misalkan boleh dine in maksimal 50 persen atau minimal 25 persen," papar dia.

Dia mengaku, jika pemerintah nantinya betul-betul menurunkan pengetatan PPKM pada tanggal 26 Juli, maka pelaku usaha kuliner akan siap menerapkan protokol kesehatan yang ketat menyambut para pembeli yang ingin makan langsung di tempat-tempat kuliner.

"Jadi kami harap tanggal 26 PPKM nya bisa turun lagi statusnya dan kami siap berdagang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai dengan aturan pemerintah yang baru," ujar Masbukhin.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 selama 5 (lima) hari sejak 21 Juli - 25 Juli 2021.

Anies Baswedan menyatakan, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.

Ilustrasi pemadam kebakaran.

Kebakaran di Mal GI dari Restoran Gyu-Kaku, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Kebakaran yang terjadi di Mal Grand Indonesia berasal dari Restoran Gyu-Kaku diduga akibat korsleting listrik.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024