Penerimaan Pajak Naik Semester I-2021, Layanan Digital DJP Digenjot

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kementerian Keuangan mengumumkan, penerimaan pajak meningkat pada paruh pertama tahun ini. Semester I-2021 penerimaan pajak mampu tumbuh 4,9 persen secara tahunan.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerimaan pajak hingga 30 Juni 2021 telah mencapai Rp557,8 triliun. Angka ini naik sebesar 4,9 persen dibanding 30 Juni 2020 yang sebesar Rp531,8 triliun.

Adapun realisasi penerimaan pajak tersebut terhadap target tahun ini baru terealisasi sebesar 45,5 persen. Sebab, sepanjang tahun ini target penerimaan pajak sebesar Rp1.229,6 triliun.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

"Tumbuh 4,9 persen dari tahun lalu dan ini sangat baik karena dia meningkat dibandingkan yang 2020 kontraksi 12 persen," kata dia saat konferensi pers, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca juga: India Kirim Bantuan Oksigen, Airlangga: Teman Sebenarnya

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Selain penerimaan pajak yang naik, Suahasil melanjutkan, penerimaan kepabeanan dan cukai juga tumbuh, yakni hingga 31,1 persen menjadi sebesar Rp122,2 triliun dari target Rp215 triliun.

Di sisi lain, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga naik, yakni sebesar 11,4 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Secara nominal realisasi Rp206,9 triliun dari target tahun ini Rp299,1 triliun.

"Bea cukai juga penerimaannya meningkat 31,1 persen, PNBP juga meningkat, membaik, sudah sekitar 69,4 persen dari pagunya atau meningkat 11,4 persen dari tahun lalu," ucap Suahasil.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan, demi menjaga pertumbuhan penerimaan pajak ini, pihaknya akan terus mengoptimalkan layanan digital. DJP dipastikannya akan terus mengembangkan pembayaran pajak secara digital.

"Memudahkan layanan karena situasi pandemi yang luar biasa ini, layanan berbasis digital merupakan alternatif yang terus menerus kami kembangkan," ujar Suryo hari ini.

Dengan demikian, Suryo menyatakan, pelaksanaan hak dan kewajiban para wajib pajak termasuk di dalamnya menyetorkan pajak akan lebih mudah dilakukan dengan layanan digital.

"Ini betul-betul dapat kami kembangkan lebih jauh lagi termasuk layanan 3C, click, call and counter jadi mengurangi kedatangan wajib pajak ke kantor plus menambah layanan kanal berbasis digital itu sendiri," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya