Siap-siap, Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Anwar Sadat/VIVA.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun untuk bantuan subsidi upah bagi pekerja yang terdampak dari diberlakukannya kebijakan PPKM Level 4

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Sri mengatakan, bantuan tersebut berasal dari anggaran Rp10 Triliun yang telah ditetapkan. Termasuk untuk Program Kartu Prakerja.

Sebelum adanya penambahan, pemerintah menetapkan alokasi anggaran Kartu Prakerja 2021 senilai Rp20 triliun kepada sebanyak 5,6 juta peserta. Lalu, Pemerintah menambahkan anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun, sehingga total anggaran menjadi Rp30 triliun.

Pertama Kali Digelar, Social Security Summit Cari Solusi Indonesia Lepas Dari Middle Income Trap

Rincian tambahan anggaran Rp10 triliun ini untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp8,8 triliun dan tambahan untuk Kartu Prakerja sebesar Rp1,2 triliun.

Menkeu mengatakan, bantuan subsidi upah tersebut akan diberikan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah yang diberlakukannya PPKM level 4 dengan besaran gaji maksimum Rp3,5 juta.

Intip Gaji Petugas PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ada yang Rp 2,5 Juta

Baca juga: India Kirim Bantuan Oksigen, Airlangga: Teman Sebenarnya

Tujuan dari pemberian subsidi upah ini, terang Sri Mulyani, untuk mencegah terjadinya PHK bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di sektor non-esensial.

“Kami sudah membahas dengan Menaker, akan ada anggaran Rp10 Triliun anggaran yang kita tambahkan untuk pekerja, ini akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja yang bekerja di sektor nonkritikal di daerah level 4 dengan pendapatan upah Rp3,5 juta maksimum,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 21 Juli 2021.

Ia menambahkan, persyaratan lainnya adalah para pekerja yang mendapat bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak dalam kondisi di-PHK.

Nantinya, kata dia, setiap pekerja akan diberi subsidi upah sebesar Rp500.000 untuk dua bulan. Namun bantuan ini akan dibayarkan secara sekaligus sehingga bantuan yang diterima sebesar Rp1 juta.

“Sisa anggaran Rp10 Triliun yang dialokasikan untuk pekerja akan dipakai untuk tambahan Prakerja, jadi anggaran Prakerja akan bertambah dari Rp20 triliun menjadi Rp21,2 Triliun, sehingga jumlah mereka yang mendapat Kartu Prakerja dapat meningkat,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya