Pemerintah Makin Serius Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau

Warga menjemur tembakau di Desa Tuksongo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

VIVA – Pemerintah mengungkapkan`, mulai mengarahkan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) kepada yang lebih sederhana. Artinya, simplifikasi CHT mulai dilaksanakan saat ini.

Jembatani Industri dan Digitalisasi, Kemenperin Dorong Startup Genjot Inovasi

Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Gunawan Pribadi mengungkapkan, kebijakan CHT yang dijalankan oleh Pemerintah kini sudah mengarah pada penyederhanaan struktur tarif CHT.

"Kita memang saat ini mengarahnya kepada simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, karena sistem ini lebih best practice dan memberi benefit,” kata dia dikutip dari keterangannya, Rabu, 21 Juli 2021.

DPR Kritik Kebijakan Rokok Polos: Ini Bukan Keputusan yang Bijak

Gunawan menjelaskan, simplifikasi struktur tarif CHT memang menjanjikan sistem yang tidak memihak, dan memudahkan administrasi maupun pengawasan oleh Pemerintah.

Gunawan juga mengungkapkan bahwa beberapa penelitian menunjukkan bahwa simplifikasi juga dapat meningkatkan pendapatan negara.

Dongkrak Daya Saing Produk Lokal, Pelaku Industri Bakal Kumpul di Manufacturing Indonesia 2024

Baca juga: Pengusaha Minta Bantuan Subsidi Upah untuk Ringankan Bayar Gaji

“Dari sisi Kemenkeu sudah mengeluarkan PMK 146/2017 tentang CHT, yang di sini sebetulnya ada roadmap penyederhanaan struktur tarif. Namun saat mau berlaku pada 2019, pada 2018 terbit PMK 156/2018 yang membatalkan roadmap simplifikasi,” ujar dia.

Gunawan berharap, peta jalan industri hasil tembakau yang telah dirumuskan berkali-kali oleh berbagai kementerian terkait dapat dijalankan dan tidak dibatalkan lagi. Dia mengatakan pihaknya sedang dalam proses penyusunan roadmap industri hasil tembakau.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Risky Kusuma Hartono menambahkan,. struktur saat ini yang terdiri dari 10 lapisan dinilai kurang efektif dalam mengurangi konsumsi tembakau di Indonesia.

“Dari penelitian menunjukkan, sistem the multilayer bahkan dapat meningkatkan prevalensi perokok aktif karena penerapan harga rokok di pasaran cenderung lebih rendah dibandingkan dengan strata tarif CHT yang lebih simpel,” ujarnya.

Risky mengatakan, dalam rangka mendukung ketercapaian RPJMN 2020-2024, simplifikasi strata tarif CHT perlu segera diterapkan sedini mungkin. Simplifikasi strata tarif CHT katanya juga dapat dilakukan secara bertahap setiap tahun hingga menuju 2024 sesuai rencana yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)

Adopsi FCTC Bisa Mematikan Industri Tembakau, Pemerintah Didorong Jaga Kedaulatan RI

Indonesia dinilai tidak meratifikasi perjanjian Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024