Pengusaha Minta Bantuan Subsidi Upah untuk Ringankan Bayar Gaji

Serang petugas bank menghitung pecahan uang rupiah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pemerintah berencana kembali menjalankan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji pada tahun ini. Kalangan pengusaha pun menyambut baik rencana tersebut, namun meminta agar program ini ditujukan untuk membantu keuangan perusahaan.

Intip Gaji Petugas PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ada yang Rp 2,5 Juta

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani pun meminta dukungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia supaya program BSU tidak dipisahkan oleh pemerintah dengan gaji pekerja yang harus dibayarkan oleh para pengusaha.

"Terkait subsidi upah kita mohon dukungan Kadin supaya bantuan upah ini itu dapat dikompensasikan terhadap upah yang mereka terima, kan perusahaan kondisinya sulit," kata dia saat konferensi pers virtual, Rabu, 21 Juli 2021.

Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tolak Kenaikkan PPN Jadi 12 Persen, Harga Material Bisa Meroket

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Picu PHK Massal? Ini Kata Pengusaha

Dia berharap BSU yang dijalankan pemerintah pada tahun ini menggunakan skema yang berbeda dengan yang dijalankan tahun lalu. Sebab, menurutnya, BSU jangan digelontorkan hanya untuk menambah gaji karyawan sedangkan tidak membantu keuangan perusahaan.

Bukan Cuma Gaji, Ternyata Ini 6 Alasan Gen Z Gampang Resign dari Tempat Kerja

"Kalau yang dulu ya bantuan upah sendiri tapi hitung-hitungan gaji juga sendiri, ini yang berat. Jadi kalau bisa ini seolah-olah menjadi kayak subsidi dari negara terhadap gaji yang harusnya jadi beban perusahaan," kata Hariyadi.

Menurut Hariyadi, skema ini merupakan skema yang dimintakan industri padat karya. Sebab, Pandemi COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dikatakannya telah menekan kinerja industri secara dalam.

"Tentu ada kriteria dan sebagainya tapi ini salah satu yang dimintakan industri padat karya yang meminta supaya bansos (bantuan sosial) ini menjadi satu paket subsidi untuk perusahaan dalam kaitan membayar upah," tegas Hariyadi.

Sebagaimana diketahui, wacana program BSU ini muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggungnya saat konferensi pers evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu, 17 Juli 2021. Kala itu, dia mengatakan program BSU bakal disinergikan dengan program kartu pra kerja.

Pemerintah menjalankan program BSU ini pada akhir 2020. Melalui program tersebut, pekerja yang terdaftar rutin iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta mendapat bantuan R600 ribu per bulan selama 4 bulan. 

ilustrasi kerja shift malam dan lembur

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024