Faisal Basri Kritik Rangkap Jabatan Rektor UI, Unggah Video Jokowi
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Presiden Joko Widodo saat ini tengah menjadi sorotan karena keputusan barunya yang memperbolehkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI rangkap jabatan itu tidak diperbolehkan.
Namun, bukannya meralat penunjukan Ari Kuncoro, Jokowi justru merevisi aturan dengan menerbitkan aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Dalam aturan baru itu, memperbolehkan Rektor UI untuk merangkap jabatan.
Hal ini kemudian banyak mendapat kritikan dari sejumlah tokoh di Tanah Air, salah satunya datang dari Ekonom Faisal Basri. Apa yang dilakukan Jokowi dinilai membuat rakyat semakin tidak percaya.
"Lebih penting menyelamatkan Prof. Ari Kuncoro ketimbang memajukan UI. Luar biasa Presiden @jokowi," kata Faisal, dalam akun twitternya @FaisalBasri, yang dikutip Rabu 21 Juli 2021.
"Kalau begini terus, rakyat makin tidak percaya kepada presiden. Dalam kasus rektor UI, apakah mungkin presiden tidak membaca apa yang ia tanda tangani? Membaca atau tidak, tanggung jawab tetap di pundak yang menandatangani," lanjutnya
Baca juga: Terdampak PPKM, Industri Rokok Harap Cukai Tak Naik Tahun Depan
Bahkan, Faisal juga melampirkan sebuah potongan video yang memperlihatkan Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan tidak ada rangkap jabatan. Pada video itu, menurut Jokowi orang yang bekerja rangkap jabatan dikhawatirkan tidak akan maksimal kinerjanya.
"Tidak boleh rangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat aja belum tentu bener kok," kata Jokowi dalam video yang diunggah Faisal Basri di akun twitternya.
Sebelumnya diberitakan,Presiden Joko Widodo resmi mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut berlaku setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.